Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan layanan jasa pinjam meminjam secara online atau Financial Technology peer-to-peer lending (Fintech P2P lending).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, banyak risiko yang menanti jika tetap menggunakan layanan berbasis teknologi tersebut.
Menurut Tongam, salah satu risikonya yakni penyalahgunaan data ponsel pintar (Smartphone) milik masyarakat. Data smartphone tersebut nantinya akan disalahgunakan untuk pelaku fintech ilegal dalam hal penagihan.
Terlebih, saat ini beredar kasus bahwa pelaku fintech tidak hanya menagih utang kepada si peminjam, melainkan kepada teman atau saudara peminjam yang nomor ponselnya terdapat di smartphone.
"Tahu kami dan memang laporannya data yang dipunyai oleh nasabah di smartphone itu disalahgunakan," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Tongam hingga saat ini mengaku belum mengetahui bagaimana cara pelaku fintech ilegal mengambil data smartphone milik peminjam.
"Tapi bagaimana cara (mengambil data smartphonenya) kita tidak tahu. Itu bisa tanyakan Kemenkominfo," tutur dia.
Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih menegaskan, bahwa fintech P2P lending dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat tidak bertransaksi atau menghindari itu (fintech P2P lending)," pungkas Sekar.