Nasabah Brent Securities Tagih Pengembalian Dana Rp 35 Miliar

Iwan Supriyatna

Senin, 24 Desember 2018 | 12:06 WIB
Nasabah Brent Securities Tagih Pengembalian Dana Rp 35 Miliar
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Para nasabah PT Brent Securities (BS) kembali mendesak Yandi Suratna Gondoprawiro yang saat ini berstatus terpidana dalam kasus investasi bodong berbentuk Medium Term Notes (MTN) PT Brent Ventura segera mengembalikan dana yang sudah disetorkan.

Sejak kasus ini mencuat dan selesai disidangkan, Yandi yang juga diketahui sebagai pemilik dua perusahaan ini urung mengembalikan dana investasi mencapai Rp 35 miliar yang telah disetor para nasabah.

“Saya masih menagih sampai hari ini. Kalau memang tidak ada uang, kan ahli warisnya bisa jual aset-asetnya,” ujar Hartono, salah satu perwakilan nasabah Brent Ventura, Senin (24/12/2018).

Hartono bercerita, pada Desember 2013 silam ia mengaku telah menanamkan uang senilai Rp 5 miliar di sejumlah produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Brent Ventura di Kediri.

Oleh pihak perusahaan, Hartono dijanjikan mendapat keuntungan investasi hingga 10,5 persen selama setahun.

Pada Januari dan Februari 2014, ia bilang, para nasabah masih menerima imbal hasil atau bunga dari investasinya.

Namun ketika di bulan selajutnya yakni Maret, pembayaran imbal hasil Brent Securities macet dan tidak cair hingga saat ini.

Yandi pun sempat menunjuk kantor Hukum Rudyantho & Partners yang diwakili langsung oleh Rudyantho menjadi kuasa hukum dirinya dan Brent Securities untuk masalah ini.

Dimana saat ini Rudyantho juga ditunjuk sebagai perwakilan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

“Padahal Yandi pernah janjikan untuk mengembalikan dana sewaktu saya ke Jakarta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” imbuh Hartono.

Dari kasus investasi bodong ini, Yandi divonis dua tahun enam bulan. Sementara itu, melalui keputusan OJK yang tertuang dalam surat KEP-5/D.04/2018 memutuskan Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Investasi Bodong, ICDX Siap Luncurkan GOFX

Hindari Investasi Bodong, ICDX Siap Luncurkan GOFX

Bisnis | Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:54 WIB

Puluhan Korban Investasi Bodong 'Geruduk' Mapolrestabes Surabaya

Puluhan Korban Investasi Bodong 'Geruduk' Mapolrestabes Surabaya

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 13:15 WIB

Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong

Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:44 WIB

Terkini

Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas

Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Cuma 99 Ribu, Bawa Pulang 2 Produk Salon Ternama Johnny Andrean Pakai BRImo

Cuma 99 Ribu, Bawa Pulang 2 Produk Salon Ternama Johnny Andrean Pakai BRImo

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:30 WIB

5 Sepatu Lokal Wanita Kronikel Project Paling Laris, Model Stylish Wajib Masuk Wishlist

5 Sepatu Lokal Wanita Kronikel Project Paling Laris, Model Stylish Wajib Masuk Wishlist

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:25 WIB

BNPB Jelaskan Alasan Ambil Air Kolam Warga untuk Padamkan Karhutla

BNPB Jelaskan Alasan Ambil Air Kolam Warga untuk Padamkan Karhutla

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:18 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Stylish untuk Tren Run to Coffee, Sporty tapi Tetap Trendi

4 Rekomendasi Sepatu Lari Stylish untuk Tren Run to Coffee, Sporty tapi Tetap Trendi

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi

Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap

Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:11 WIB

3 Emiten yang Dicap Sebagai Saham Berbasis Hijau

3 Emiten yang Dicap Sebagai Saham Berbasis Hijau

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Pendukung Gus Yusuf Nyatakan Muktamar NU ke-35 Tak Legitimate, Mosi Tak Percaya ke Pimpinan Sidang

Pendukung Gus Yusuf Nyatakan Muktamar NU ke-35 Tak Legitimate, Mosi Tak Percaya ke Pimpinan Sidang

Jawa Tengah | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Jasad Bayi Laki-Laki Diseret Anjing di Sumedang

Jasad Bayi Laki-Laki Diseret Anjing di Sumedang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×