Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Nasabah Brent Securities Tagih Pengembalian Dana Rp 35 Miliar

Iwan Supriyatna

Senin, 24 Desember 2018 | 12:06 WIB
Nasabah Brent Securities Tagih Pengembalian Dana Rp 35 Miliar
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Para nasabah PT Brent Securities (BS) kembali mendesak Yandi Suratna Gondoprawiro yang saat ini berstatus terpidana dalam kasus investasi bodong berbentuk Medium Term Notes (MTN) PT Brent Ventura segera mengembalikan dana yang sudah disetorkan.

Sejak kasus ini mencuat dan selesai disidangkan, Yandi yang juga diketahui sebagai pemilik dua perusahaan ini urung mengembalikan dana investasi mencapai Rp 35 miliar yang telah disetor para nasabah.

“Saya masih menagih sampai hari ini. Kalau memang tidak ada uang, kan ahli warisnya bisa jual aset-asetnya,” ujar Hartono, salah satu perwakilan nasabah Brent Ventura, Senin (24/12/2018).

Hartono bercerita, pada Desember 2013 silam ia mengaku telah menanamkan uang senilai Rp 5 miliar di sejumlah produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Brent Ventura di Kediri.

Oleh pihak perusahaan, Hartono dijanjikan mendapat keuntungan investasi hingga 10,5 persen selama setahun.

Pada Januari dan Februari 2014, ia bilang, para nasabah masih menerima imbal hasil atau bunga dari investasinya.

Namun ketika di bulan selajutnya yakni Maret, pembayaran imbal hasil Brent Securities macet dan tidak cair hingga saat ini.

Yandi pun sempat menunjuk kantor Hukum Rudyantho & Partners yang diwakili langsung oleh Rudyantho menjadi kuasa hukum dirinya dan Brent Securities untuk masalah ini.

Dimana saat ini Rudyantho juga ditunjuk sebagai perwakilan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

“Padahal Yandi pernah janjikan untuk mengembalikan dana sewaktu saya ke Jakarta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” imbuh Hartono.

Dari kasus investasi bodong ini, Yandi divonis dua tahun enam bulan. Sementara itu, melalui keputusan OJK yang tertuang dalam surat KEP-5/D.04/2018 memutuskan Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Investasi Bodong, ICDX Siap Luncurkan GOFX

Hindari Investasi Bodong, ICDX Siap Luncurkan GOFX

Bisnis | Sabtu, 14 Juli 2018 | 07:54 WIB

Puluhan Korban Investasi Bodong 'Geruduk' Mapolrestabes Surabaya

Puluhan Korban Investasi Bodong 'Geruduk' Mapolrestabes Surabaya

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 13:15 WIB

Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong

Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:44 WIB

Terkini

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB