Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Asal Tak Ada Bunga Riba, Ma'ruf Amin Bolehkan Masyarakat Mengakses Fintech

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 13 Februari 2019 | 13:35 WIB
Asal Tak Ada Bunga Riba, Ma'ruf Amin Bolehkan Masyarakat Mengakses Fintech
Maruf Amin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/2/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penerapan teknologi finansial atau financial technology (Fintech) tidak bertentangan dengan ekonomi syariah jika transaksinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah ini menjelaskan, fintech bisa berjalan jika tidak memberikan bunga atau perbuatan riba yang tidak dikehendaki oleh syariat Islam.

"Pertama saya sampaikan bahwa penerapan fintech enggak bertentangan dengan ekonomi syariah. Apakah bisa diterapkan dengan sistem syariah dan dewan ekonomi syariah menyatakan boleh, jika tidak ada bunga tidak ada riba, tidak ada manipulasi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Menurut Ma'ruf Amin, kehadiran fintech dapat memudahkan orang bertransaksi yang tadinya kesulitan dalam modal. Apalagi, MUI dengan Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 terkait fintech juga membolehkan masyarakat bisa mengakses fintech berbasis syariah.

"Maksudnya untuk mempermudah orang yang enggak punya kantor bisa membiayainya, bisa dimudahkan dan digampangkan. Untuk mempermudah orang yang sedang kesulitan, sehingga dia dengan modal yang tidak terlalu besar bisa melakukan transaksi keuangan," imbuh dia.

Ma'ruf Amin menambahkan, kemajuan teknologi sangat berguna untuk memajukan keuangan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat.

Tidak hanya itu, aplikasi fintech juga harus memfasilitasi masyarakat bagi yang ingin melakukan amal dan zakat.

"Fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf," pungkas dia.

Untuk diketahui, saat ini sudah banyak pelaku industri fintech syariah. Salah satu skema yang diterapkan fintech syariah yaitu Mudharabah yang merupakan sistem imbal hasil sesuai dengan kesepakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Sarung ke BEI, Ma'ruf Amin Bicara soal Ekonomi Syariah

Pakai Sarung ke BEI, Ma'ruf Amin Bicara soal Ekonomi Syariah

Bisnis | Rabu, 13 Februari 2019 | 12:07 WIB

Timses Jokowi ke Fadli Zon: DPR Digaji Bukan untuk Komentari Presiden Doang

Timses Jokowi ke Fadli Zon: DPR Digaji Bukan untuk Komentari Presiden Doang

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 19:54 WIB

Ma'ruf Amin Targetkan Menang 70 Persen di Jabar, Ridwan Kamil Hanya Senyum

Ma'ruf Amin Targetkan Menang 70 Persen di Jabar, Ridwan Kamil Hanya Senyum

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 18:28 WIB

Terkini

Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:40 WIB

Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan

Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:34 WIB

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:18 WIB

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:16 WIB

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:13 WIB

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:16 WIB

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:02 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 06:58 WIB

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB