- OJK meresmikan penggabungan delapan BPR menjadi PT BPR Pusaka Dana melalui SK Dewan Komisioner pada Juli 2026.
- Langkah strategis ini dilakukan di Serang untuk memenuhi POJK Nomor 7 Tahun 2024 demi memperkuat ketahanan kelembagaan.
- Konsolidasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas modal, efisiensi operasional, serta memperluas jangkauan layanan pembiayaan bagi pelaku UMKM nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan mengonsolidasikan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Seluruh bank tersebut kini telah resmi dilebur menjadi satu entitas tunggal di bawah naungan PT BPR Pusaka Dana.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengungkapkan di Serang pada Kamis (9/7/2026), bahwa manuver korporasi ini merupakan bentuk eksekusi langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan yang mengatur tentang BPR dan BPRS ini difokuskan pada penguatan ketahanan kelembagaan industri melalui jalur penggabungan.
Peleburan institusi perbankan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 yang terbit pada tanggal 1 Juli 2026.
Adapun delapan BPR yang izin usahanya dinyatakan tidak lagi berlaku pasca-konsolidasi meliputi:
PT BPR Lambang Ganda
PT BPR Tutur Ganda
PT BPR Sungkunandhana
PT BPR Persada Ganda
PT BPR Ihuthan Ganda
PT BPR Sapadhana
PT BPR Padat Ganda
PT BPR Ulintha Ganda
Peralihan Aset Penuh dan Fokus Pembiayaan UMKM
Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, otomatis seluruh portofolio aset, tanggungan kewajiban, hak operasional, hingga status jaringan kantor kedelapan BPR itu beralih sepenuhnya menjadi milik PT BPR Pusaka Dana.
Entitas hasil penggabungan ini sendiri diketahui memiliki kantor pusat yang bermarkas di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Adi Dharma menjelaskan, peleburan delapan lembaga keuangan ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas modal dasar, menciptakan efisiensi beban operasional, serta meluaskan daya jangkau pelayanan nasabah.
Ujung tombak dari efisiensi ini adalah peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lebih lanjut, OJK memberikan catatan tegas bahwa kesuksesan sebuah konsolidasi tidak hanya bertumpu pada beresnya administrasi di atas kertas.
Bank hasil penggabungan dituntut untuk mampu merajut tata kelola perusahaan yang mumpuni, memperketat manajemen risiko, dan menyajikan pelayanan yang sangat profesional untuk merawat kepercayaan publik.
"Kami (OJK) akan terus mengawal jalannya integrasi pasca-peleburan ini. Pengawasan ketat diperlukan guna memastikan visi menciptakan industri BPR yang tangguh, efisien, dan memiliki daya saing tinggi benar-benar terwujud di lapangan," tegas Adi, dikutip dari Antara.
Langkah penggabungan massal ini juga diklaim selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS periode 2024-2027 yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pasca-akuisisi aset dan jaringan kantor tersebut, PT BPR Pusaka Dana kini menjelma menjadi kekuatan baru dengan cakupan operasional yang jauh lebih masif. Jaringan kantor mereka kini resmi menggurita dan tersebar melintasi empat provinsi sekaligus, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.