- Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Bogor terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
- Penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp543 miliar.
- Temuan aset tersebut menunjukkan kesenjangan signifikan dengan harta kekayaan sebesar Rp18,2 miliar yang dilaporkan Febrie Adriansyah dalam LHKPN resmi.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan besar-besaran di 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, yang diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menyita total aset tunai dan logam mulia dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp543 miliar.
Penyidik mengonfirmasi bahwa seluruh aset tersebut kini statusnya disita sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan suap.
Penggeledahan Ketat dan Penemuan Brankas Raksasa
Operasi senyap di Sentul City pada Rabu malam tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian dan Brimob bersenjata laras panjang. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan di Cafe de'CLAN Signature.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan di lokasi bahwa penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah dibongkar paksa, di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper besar yang menyimpan timbunan kekayaan luar biasa.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi tim penyidik di lapangan, rincian barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia berupa emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu, ditemukan pula mata uang asing senilai 4.767.300 USD dan 14.083.800 SGD, serta mata uang rupiah sebesar Rp100 juta.
Sorotan Tajam pada LHKPN Resmi Jampidsus
Sitaan bernilai ratusan miliar tersebut langsung memicu sorotan tajam publik terhadap komparasi harta resmi yang dilaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelgara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026 untuk periode 2025, Febrie tercatat memiliki total kekayaan "hanya" sebesar Rp18,2 miliar (Rp18.261.445.180).
Dalam dokumen resmi LHKPN tersebut, sebagian besar kekayaan Febrie bertumpu pada aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta tiga bidang tanah di Tangerang Selatan dan Bandung dengan nilai total Rp14,8 miliar.
Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar yang terdiri dari Honda CR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard.
Sisa harta lainnya terbagi atas harta bergerak senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, serta aset lainnya senilai Rp100 juta tanpa catatan utang.
Kesenjangan yang sangat masif antara LHKPN senilai Rp18,2 miliar dengan temuan barang bukti senilai Rp543 miliar di lapangan kini menjadi fokus utama penyelidikan tim gabungan Polri guna mengusut tuntas aliran dana dan kepemilikan asli dari aset-aset mewah tersebut.