Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.935

Mudahkan ASN Dapat Rumah, Pemerintah Naikkan Batas Gaji FLPP Jadi Rp 8 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:35 WIB
Mudahkan ASN Dapat Rumah, Pemerintah Naikkan Batas Gaji FLPP Jadi Rp 8 Juta
Wapres Jusuf Kalla. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas gaji maksimal dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 8 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wapres JK, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

JK menerangkan, batas atas itu dinaikkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri memiliki rumah. Saat ini, aturan yang ada untuk rumah tapak maksimal gaji yang bisa mendapatkan fasilitas FLPP Rp 4 juta.

Dengan maksimal gaji tersebut, maka PNS golongan III bisa mengajukan rumah subsidi dengan skema FLPP.

"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," kata JK seusai rapat.

Ketua Umum PMI ini melanjutkan, skema yang disodorkan pemerintah untuk PNS hampir sama dengan yang ada. Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut untuk 1 juta PNS.

Adapun, dalam skema FLPP itu bisa mendapatakan fasilitas uang muka yang rendah bisa sampai 1 persen, bunga 5 persen tetap selama 20 tahun, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kurang lebih sama (skemanya). Ya nanti siapa yang berhak berapa subsidi bunganya, sehingga penghasilan ASN itu sanggup, dan lamanya kredit 20 tahun," terangnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, para PNS bisa menggunakan fasilitas setelah mengubah aturan tentang FLPP.

Aturan tentang FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20

baca juga

"Tunggu, saya mau ubah aturannya dulu, kan diatur oleh Permen PU, ini yang saya ubah, Permen PU yang sekarang kan 4 juta dan 7 juta (takehomepay), ini yang saya ubah," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Bela Prabowo, Luhut: Hubungan JK dengan Jokowi Sangat Baik

Dinilai Bela Prabowo, Luhut: Hubungan JK dengan Jokowi Sangat Baik

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 03:00 WIB

JK Beberkan Soal Lahan Prabowo, Ketum PAN: Apa yang Dia Tahu Ngomong Saja

JK Beberkan Soal Lahan Prabowo, Ketum PAN: Apa yang Dia Tahu Ngomong Saja

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 20:51 WIB

Didukung Pernyataan JK, BPN Sebut Jokowi Blunder Serang Prbowo di Debat

Didukung Pernyataan JK, BPN Sebut Jokowi Blunder Serang Prbowo di Debat

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 14:37 WIB

Jajal MRT Jakarta, JK: Ini Transportasi yang Nyaman, Aman dan Tepat Waktu

Jajal MRT Jakarta, JK: Ini Transportasi yang Nyaman, Aman dan Tepat Waktu

Bisnis | Rabu, 20 Februari 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:01 WIB

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:52 WIB

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:46 WIB

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:37 WIB

Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang

Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:34 WIB

×