Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Kamis, 14 Maret 2019 | 09:35 WIB
Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan
Kegiatan menanam bawang putih di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok: Kementan)

"Penggunaan pupuk organik menjadi kewajiban, karena mampu meningkatan Indeks Pertanaman (IP). Dengan pupuk organik, berarti kita memperbaiki unsur hara yang ada dalam tanah," katanya.

Direktur Teknik dan Pengembangan PT Petrokimia Gresik, Arif Fauzan, mengatakan, persoalannya bukan hanya masalah kesuburan tanah, penggunaan pupuk anorganik terutama N (Nitrogen) yang berlebihan juga menyebabkan perubahan iklim. Pada dasarnya, N yang diserap tanah hanya 50 persen dan sisanya menguap ke udara.

Arif menjelaskan, penggunaan pupuk anorganik yang berlebih tentu mempengaruhi kesuburan fisik, kesuburan biologi dan kesuburan kimia. Padahal idealnya, kadar bahan organik di dalam tanah harus lebih dari 5 persen, populasi mikroba di dalamnya lebih dari 105 cfu/g bk, serta tersedianya unsur hara makro dan mikro.

Dengan demikian akan didapat kesuburan tanah yang ideal.

"Sudah terbukti bahwa penggunaan pupuk anorganik terus-menerus dan berlebihan akan menjadikan kesuburan tanah menjadi berkurang, karena C-Organik di dalam tanah rendah," katanya.

Dia juga menilai, penggunaan pupuk anorganik hanya bermanfaat jangka pendek. Apalagi bahan baku pupuk tersebut berasal dari sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.

"Karena itu, pengembangan pupuk organik sangat strategis dan mendesak, baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI