Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2019 | 12:15 WIB
Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Penetapan tarif ojek online sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Tarif ojek online termurah Rp 1.800 per kilometer.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, tarif ojek online tersebut terbagi dari tiga zona. Dan biaya jasanya yang ditetapkan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

"Komponen penghitungan biaya langsung dan tak langsung. Tapi dalam tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen tidak boleh lebih kemudian 80 persen hak pengemudi," jelas Budi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Budi menjelaskan, tarif tersebut merupakan biaya jasa bersih untuk pengemudi. Artinya yang didapatkan pengemudi batas atas dan bawahnya sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

Dia melanjutkan, tarif tersebut juga belum ditambah biaya yang dikenakan kepada aplikator kepada pengemudi. Budi menetapkan biaya yang ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya batas atas dan bawah.

Sehingga, jika ditambah 20 persen, maka tarif bawahnya yang dikenakan kepada pengguna jasa sebesar Rp 2.500 per kilometer.

"Biaya tidak boleh dari 20 persen, aplikator akan mengenakan ke pengemudi," jelas dia.

Budi menambahkan, tarif ini tidak selamanya ditetapkan dengan besaran tersebut. Akan tetapi, tarif tersebut dievaluasi selama tiga bulan sekali.

"Tim evaluasi ini akan melibatkan indikator kita akan merevisi biaya jasa ini. Jadi kalau mungkin tiga bulan stelha itu bisa juga tetap bisa juga turun waktunya selama tiga bulan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 11:47 WIB

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 00:24 WIB

Kompak Kembaran, Baju Customer dan Driver Ojol Ini Curi Perhatian Warganet

Kompak Kembaran, Baju Customer dan Driver Ojol Ini Curi Perhatian Warganet

Tekno | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:37 WIB

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:16 WIB

Terkini

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB