Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Senin, 25 Maret 2019 | 20:21 WIB
Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?
Ilustrasi ojek online. (Gojek)

Suara.com - Kementerian Perhubungan RI telah menetapkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut sebagai pedoman pendapatan bersih para pengemudi ojol.

Lantas apakah penetapan tarif ojol tersebut secara tak langsung menghentikan tarif promo?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memperbolehkan para aplikator, GoJek dan Grab, memberikan tarif promo. Asalkan, tarif yang diberikan ke pengemudi tersebut sesuai dengan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, biaya pengemudi ke aplikator ditetapkan sebesar 20 persen dari total biaya yang dikenakan ke penumpang.

"Silakan ada promo tapi tidak boleh di bawah yang disampaikan," kata dia dalam saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Kendati demikian, menurut Budi, dalam transportasi sebenarnya tak ada istilah tarif promo. Menurut, istilah yang ada pada tarif yaitu tarif batas atas dan bawah.

"Dalam rezimnya transportasi, kami enggak mengenal promo. Ya palingan tarif batas bawah dan atas, ya minimal ada promo tapi nettnya (pendapatan bersih pengemudi) tidak boleh turun," jelas dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif ojol. Tarif Ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bingung? Ini Cara Hitung Tarif Ojek Online yang Baru

Bingung? Ini Cara Hitung Tarif Ojek Online yang Baru

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 18:07 WIB

Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 17:06 WIB

3 Alasan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

3 Alasan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

News | Senin, 25 Maret 2019 | 15:58 WIB

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

×