Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?

Senin, 25 Maret 2019 | 20:21 WIB
Tarif Baru Ojek Online Sudah Ditetapkan, Tarif Promo Hilang?
Ilustrasi ojek online. (Gojek)

Suara.com - Kementerian Perhubungan RI telah menetapkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut sebagai pedoman pendapatan bersih para pengemudi ojol.

Lantas apakah penetapan tarif ojol tersebut secara tak langsung menghentikan tarif promo?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memperbolehkan para aplikator, GoJek dan Grab, memberikan tarif promo. Asalkan, tarif yang diberikan ke pengemudi tersebut sesuai dengan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, biaya pengemudi ke aplikator ditetapkan sebesar 20 persen dari total biaya yang dikenakan ke penumpang.

"Silakan ada promo tapi tidak boleh di bawah yang disampaikan," kata dia dalam saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Kendati demikian, menurut Budi, dalam transportasi sebenarnya tak ada istilah tarif promo. Menurut, istilah yang ada pada tarif yaitu tarif batas atas dan bawah.

"Dalam rezimnya transportasi, kami enggak mengenal promo. Ya palingan tarif batas bawah dan atas, ya minimal ada promo tapi nettnya (pendapatan bersih pengemudi) tidak boleh turun," jelas dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif ojol. Tarif Ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga: JackCloth Summer Fest 2019, Sebelum Pemilu ya ke JakCloth Dulu!

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI