Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Senin, 25 Maret 2019 | 17:06 WIB
Ini Tiga Pertimbangan Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membeberkan pertimbangan penetapan tarif ojek online. Pertimbangan tarif ojol terbagi dalam tiga aspek.

Pertama, terang Budi, pertimbangan kepentingan pengemudi sendiri. Menurut Budi, sekarang banyak masyarakat yang menjadikan pengemudi ojol sebagai profesi, sehingga perlu diatur untuk kesejahteraan pengemudi tersebut.

"Kedua, para pengemudi yang dipertimbangkan jangka pendek. Hari ini kerja tapi penghasilan besar," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Ketiga, lanjut Budi, pihaknya juga mempertimbangkan masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat juga ingin mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi dengan tarif yang murah.

"Pemerintah perlu melindungi dua aplikator ini supaya tidak mati salah satunya. Supaya tidak ada monopoli. Harapannya, kami membuat norma dan kita juga dengar aspirasi, sehingga proses bisnis ini berkelanjutan," tutur dia.

Budi menambahkan, penetapan tarif ojol ini bukan sepihak dari Kemenhub saja. Tarif tersebut juga melalui pertimbangan banyak pihak, termasuk permintaan pengemudi ojol dan Komisi V DPR RI.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif ojol yang terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali.

Tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga: Rian Ternyata Sewa Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla di Hari yang Sama

Sementara, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer. Sedangkan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI