Akibat intimidasi ini, warga menjadi gusar, tetapi di sisi lain, hal ini membuat warga tidak nyaman. Agus mengatakan, perwakilan warga berinisiatif mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu proses sertifikasi dan menyelesaikan kasus ini.
Setelah menunggu lama, ada respon, tetapi itu pun tidak menyelesaikan keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan hak milik atas tanah tersebut. Beberapa kali warga mendatangi BPN DKI Jakarta tapi terkesan lepas tangan.
Belakangan, warga mendapatkan bukti baru jika lahan yang ada di SHM No. 47 yang bersengketa ini bidang tanahnya ternyata bukan berada di lahan yang ditinggali 600 KK warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan.
“Saya dapat temuan baru setelah mengecek peta online ATR-BPN pusat yang diunduh dari aplikasi Android. Temuan baru ini sudah disampaikan ke BPN Jakarta Pusat dan Bagian Hukum Kantor Walikota Jakarta Pusat, karena diduga datanya berbeda dengan BPN RI. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya juga,” keluh Agus sambil menunjukan print out peta online ATR-BPN.
Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) Farouk Abdullah Alwyni mengaku telah mendengar adanya keluhan tersebut.
“Persoalan sertifikasi tanah ini terungkap ketika kami melakukan sosialisasi ke warga. Saat itu, warga mengeluh terkait pengajuan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang ditolak pihak BPN, tanggapan pemerintah dalam hal ini BPN terlihat kurang responsif untuk menyelesaikan masalah warga Petojo Selatan," kata Farouk.
"Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dan kontradiktif dengan kesan yang ditampilkan pemerintah selama yang gembar-gembor mengkampanyekan keberhasilan dari program sertifikat gratis hingga ke pelosok negeri, Farouk menambahkan.
Bahkan Farouk merasa miris, permasalahan sertifikasi lahan ini belum kunjung terselesaikan, padahal letaknya tak jauh dari Istana Negara tempat Presiden Joko Widodo berkegiatan.
“Masalah warga Petojo Selatan ini ada di Jakarta, lokasi warga jaraknya kurang dari 400 meter menuju Istana Negara tapi tidak bisa diselesaikan. Di mana Reformasi Agraria? Bagaimana nasib ribuan jiwa warga kalau sampai tergusur dari kampung halamannya akibat data pertanahan yang masih kacau?” kritik Farouk.
Baca Juga: Ombudsman: Sertifikat Tanah oleh Jokowi Tak Selesaikan Ketimpangan Lahan
Farouk menilai, aparat BPN semestinya turun ke lapangan dan mengecek polemik sengketa tanah di Petojo Selatan. Sebagai pelayan masyarakat, tentunya harus memberikan servis yang baik untuk mencerminkan birokrasi pemerintahan yang melayani dan bersih.
“Kalau perlu Presiden RI memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk membuka data-data pertanahan, sehingga jelas duduk perkaranya. Rakyat harus mendapat hak memiliki tanah untuk tempat tinggal, yang merupakan kebutuhan dasa,” tegas alumnus New York University (Amerika Serikat) & University of Birmingham (Inggris) ini.
Pengajar Perbanas Institute & Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini menilai, isu terkait reformasi birokrasi telah didengungkan selama beberapa waktu di Indonesia, tetapi implementasinya belum benar-benar terealisasi.
Posisi Indonesia di dalam rangking Ease of Doing Business dari World Bank (WB) atau Bank Dunia (2018) yang dalam banyak hal merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari Birokrasi adalah masih di level 72 yang secara relatif masih rendah.
Meskipun sudah ada perbaikan dalam empat tahun terakhir, rangking Indonesia adalah masih di bawah negara-negara tetangganya di Association of South-East Asian Nations (ASEAN) seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan bahkan Vietnam (68).