Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Lupa! Besok Tarif Ojol Baru Diberlakukan

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Selasa, 30 April 2019 | 18:41 WIB
Jangan Lupa! Besok Tarif Ojol Baru Diberlakukan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besok secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu menjadi pedoman ojek online (ojol) untuk beroperasi di Indonesia.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya pada besok juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitunhan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Aturan ini juga menjadi dasar perhitungan tarif ojol ke pengemudi dan penumpang.

"Dengan dasar itu, kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Budi Karya menuturkan, pemberlakukan dua aturan tersebut bakal dilakukan di lima kota diantaranya, Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Menurut dia, pemberlakuan dua aturan tersebut akan dievaluasi selama satu minggu.

"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut," jelas dia.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah, Perusahaan, hingga pengemudi serta pengguna ojol sendiri.

"Kita sangat berharap selain apa yang kita sudah putuskan adalah, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," tutup dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut

Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut

Bisnis | Senin, 08 April 2019 | 15:01 WIB

Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:14 WIB

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:16 WIB

Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini

Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini

Bisnis | Senin, 18 Februari 2019 | 12:21 WIB

Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu

Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu

Bisnis | Minggu, 13 Januari 2019 | 11:10 WIB

Kecelakaan Maut Santri, Menteri Perhubungan Salahkan Sopir

Kecelakaan Maut Santri, Menteri Perhubungan Salahkan Sopir

Bisnis | Senin, 26 November 2018 | 11:27 WIB

Menteri Perhubungan Rombak Jajaran Ditjen Perhubungan Udara

Menteri Perhubungan Rombak Jajaran Ditjen Perhubungan Udara

Bisnis | Senin, 12 November 2018 | 13:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×