"Petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional, atau kurang lebih Rp 36.000 per hektare sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.
Menurutnya, petani akan sangat terbantu dengan adanya AUTP. Hingga 2019, biaya premi AUTP hanya dibebankan 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektare sawah di setiap musim tanam.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut rugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.