Meskipun demikian, penutupan Jalan Malioboro yang akan dilakukan dari ujung utara hingga ujung selatan di Titik Nol Kilometer tersebut tidak berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Bus Transjogja yang melintas di Malioboro tetap akan diizinkan untuk masuk.
“Begitu juga kendaraan milik anggota DPRD DIY atau pekerja di toko atau hotel yang ada di Malioboro. Mereka bisa masuk asalkan memiliki tanda khusus,” katanya.
Sedangkan untuk perubahan arah arus lalu lintas di sekeliling kawasan Malioboro, masih tetap menjadi bahan kajian.
“Bagaimanapun juga, penerapan Malioboro sebagai kawasan pedestrian membutuhkan banyak dukungan, termasuk manajemen lalu lintas di jalan-jalan sirip di Malioboro,” katanya. (Antara)