Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019

Reza Gunadha, Muslimin Trisyuliono

Senin, 13 Mei 2019 | 22:10 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara.com - Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen untuk penerbangan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas pesawat itu diberlakukan sejak Rabu (15/5) lusa.

Ia menuturkan, tarif baru tersebut baru akan berlaku efektif dua hari ke depan, yakni setelah peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut diteken oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

"Harus ada payung hukum pengaturannya. Menhub akan mengubah putusan soal tarif batas atas pesawat yang lama, jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam dua hari ke depan,” kata Menko Darmin, Senin (13/5/2019).

Ia menjelaskan, tarif batas atas pesawat sebesar 12 persen akan diterapkan untuk rute-rute penerbangan padat seperti di Pulau Jawa.

Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti  penerbangan ke Jayapura. Dengan diturunkan TBA, diharapkan bisa memberikan tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat.

"Pemerintah diwakili Menteri Perhubungan bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai, tetapi juga masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut  Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

baca juga

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019, tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah, kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 per barel dolar AS, tertinggi sejak Desember 2014.

 Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Peraturan itu akan dievaluasi secara berkala berdasarkan regulasi yang berlaku, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun

Jelang Lebaran, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun

Bisnis | Senin, 13 Mei 2019 | 21:11 WIB

3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan

3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan

Otomotif | Jum'at, 10 Mei 2019 | 07:05 WIB

Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menteri Perhubungan

Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menteri Perhubungan

DPR | Kamis, 09 Mei 2019 | 09:02 WIB

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

THR PNS Kementerian Perhubungan Cair Akhir Mei

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 13:38 WIB

Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota

Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 11:51 WIB

Terkini

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:37 WIB

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:28 WIB

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:09 WIB