Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Poyuono Serukan Tolak Bayar Pajak, Sri Mulyani: Mereka Dapat Per Kepala

Iwan Supriyatna, Muslimin Trisyuliono

Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:52 WIB
Poyuono Serukan Tolak Bayar Pajak, Sri Mulyani: Mereka Dapat Per Kepala
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono. (suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak khawatir dengan seruan tolak bayar pajak oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Menanggapi hal tersebut Menkeu Sri Mulyani menuturkan, banyak politisi tidak setuju dengan seruan tersebut. Selain itu perlu ada seruan yang lebih baik dari pada mengajak untuk tidak membayar pajak.

"Tidak, dari teman-teman politisi sudah berkomentar jadi saya tetap berharap masih banyak yang memiliki pendekatan kenegarawanan yang baik," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia untuk menjalankan perekonomian. Dengan membayar pajak bisa menjaga penyelenggaraan pemerintahan.

"Masalah perpajakan sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang. Jadi kalau kita mau menjaga bersama kita harus menjalankan kewajiban dan kita boleh meminta haknya tetapi juga kewajiban juga dilakukan," tambahnya.

Bila seruan tidak membayar pajak terus dilakukan negara bisa tidak berjalan. Ia mengingatkan hasil dari pendapatan pajak untuk fasilitas umum dan aparat negara.

"Pajak digunakan untuk apa? Ya untuk segala macam dari mulai jalan raya, sekolah, rumah sakit, air dan listrik. Seluruh aparat termasuk DPR dan partai politik mendapatkan APBN jangan lupa mereka mendapatkan per kepala," terangnya.

Sebelumnya, Arief Poyuono mengajak masyarakat Indonesia yang telah mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno untuk tidak mengakui hasil Pilpres 2019.

Ia meminta kepada masyarakat untuk berdiam diri tanpa harus melemparkan kritik kepada pemerintah karena dianggap tidak sah lantaran dihasilkan dari Pilpres yang terlegitimasi.

baca juga

"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," ujar Arief Poyuono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Turun, Rupiah Diprediksi Makin Jeblok

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Turun, Rupiah Diprediksi Makin Jeblok

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:10 WIB

Waketum Gerindra Serukan Tak Bayar Pajak, KSP: Pendidikan yang Tak Baik

Waketum Gerindra Serukan Tak Bayar Pajak, KSP: Pendidikan yang Tak Baik

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 23:21 WIB

THR PNS Daerah Dipastikan Menkeu Sri Mulyani Bakal Cair Tepat Waktu

THR PNS Daerah Dipastikan Menkeu Sri Mulyani Bakal Cair Tepat Waktu

Bisnis | Rabu, 15 Mei 2019 | 18:32 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×