Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Selasa, 21 Mei 2019 | 00:10 WIB
Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online
Ilustrasi ojek online. (Suara.com)

Suara.com - Pengamat persaingan usaha Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif promo pada ojek online. Menurutnya, aturan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tak mengatur tarif promo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi," kata Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menuturkan, adanya tarif promo malah akan membuat persaingan tidak sehat.

Salah satunya, sambung dia, bisa terindikasi predatory pricing atau memberikan harga semurah-murahnya.

"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," tuturnya.

Syarkawi menambahkan, dalam jangka panjang, praktik tarif promo ini malah akan menghambat adanya pemain baru di indiustri ojek online.

Oleh karena itu, bilang Syarkawi, Kementerian Perhubungan, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

baca juga

"Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

Bisnis | Senin, 20 Mei 2019 | 14:12 WIB

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 11:57 WIB

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:47 WIB

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:16 WIB

Terkini

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Bukan Kesepian, Solo Date Bisa Menjadi Cara Seseorang Menikmati Jeda Bersama Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

Bus TransJakarta Diadang Rombongan Pengantar Jenazah di Gunung Sahari, Sopir Terlibat Adu Mulut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Chery Recall Ribuan Omoda 5 Lagi Akibat Kasus As Roda Copot

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

Doli Kurnia Semprot Balik Hasyim Asy'ari Soal Gibran: Dapat Komisaris BUMN Itu Hadiah Siapa?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

Prabowo Pilih Prof Satyawan Jadi Kepala BPGMN, Bakal Dilantik Pekan Depan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:18 WIB

×