Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Selasa, 21 Mei 2019 | 00:10 WIB
Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online
Ilustrasi ojek online. (Suara.com)

Suara.com - Pengamat persaingan usaha Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif promo pada ojek online. Menurutnya, aturan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tak mengatur tarif promo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi," kata Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menuturkan, adanya tarif promo malah akan membuat persaingan tidak sehat.

Salah satunya, sambung dia, bisa terindikasi predatory pricing atau memberikan harga semurah-murahnya.

"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," tuturnya.

Syarkawi menambahkan, dalam jangka panjang, praktik tarif promo ini malah akan menghambat adanya pemain baru di indiustri ojek online.

Oleh karena itu, bilang Syarkawi, Kementerian Perhubungan, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

baca juga

"Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

Bisnis | Senin, 20 Mei 2019 | 14:12 WIB

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 11:57 WIB

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:47 WIB

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:16 WIB

Terkini

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×