Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2019 | 00:10 WIB
Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online
Ilustrasi ojek online. (Suara.com)

Suara.com - Pengamat persaingan usaha Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif promo pada ojek online. Menurutnya, aturan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tak mengatur tarif promo.

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang  Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi," kata Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menuturkan, adanya tarif promo malah akan membuat persaingan tidak sehat.

Salah satunya, sambung dia, bisa terindikasi predatory pricing atau memberikan harga semurah-murahnya.

"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," tuturnya.

Syarkawi menambahkan, dalam jangka panjang, praktik tarif promo ini malah akan menghambat adanya pemain baru di indiustri ojek online.

Oleh karena itu, bilang Syarkawi, Kementerian Perhubungan, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

"Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

TBA Tiket Pesawat Hanya Turun 12-16 Persen, AP I Solo: Tak Ada Pengaruhnya

Bisnis | Senin, 20 Mei 2019 | 14:12 WIB

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

Wajib Catat, Ini Peta Kuliner di Jalur Mudik Cilegon, Serang dan Karawang

News | Minggu, 19 Mei 2019 | 11:57 WIB

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:47 WIB

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor Pulang ke Kampung Halaman

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:16 WIB

Terkini

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:06 WIB

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:48 WIB

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:36 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:09 WIB

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:08 WIB

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:00 WIB

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:54 WIB