- Pemerintah mulai tera ulang SPKLU demi lindungi konsumen EV.
- Jumlah SPKLU ditargetkan tembus 9.000 unit tahun ini.
- Pemerintah ingin cegah keluhan pengguna mobil listrik sejak awal.
Suara.com - Pemerintah mulai bergerak mengawasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan lewat program tera dan tera ulang alat pengisi daya kendaraan listrik guna memastikan konsumen tidak dirugikan saat mengisi daya mobil listrik.
Program tersebut resmi dimulai melalui peluncuran layanan persetujuan tipe dan tera alat pengisi daya kendaraan listrik oleh Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan SPKLU menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung transisi energi bersih.
Menurut Budi, jumlah SPKLU di Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 5.000 unit dan ditargetkan melonjak menjadi sekitar 9.000 unit hingga akhir tahun ini.
"Dapat kami sampaikan, tadi juga disampaikan juga oleh Pak Dirjen, bahwa jumlah SPKLU saat ini mencapai 5.000 unit dan tahun ini targetnya ada 9.000-an unit," ujar Budi.
Ia menegaskan SPKLU bukan sekadar infrastruktur pengisian daya, melainkan bagian dari ekosistem perdagangan yang melibatkan produsen, operator hingga konsumen. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh jumlah listrik sesuai dengan biaya yang dibayarkan.
"Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan," katanya.
Budi mengakui penggunaan SPKLU masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah memilih melakukan pengawasan sejak awal sebelum muncul keluhan dari pengguna kendaraan listrik.
"Jangan sampai ada komplain dulu baru kita memberikan tera dan tera ulang alat ukur SPKLU," ujarnya.
Pemerintah juga menargetkan seluruh SPKLU yang kini beroperasi dapat menjalani proses tera pada tahun depan. Menariknya, proses pengujian satu SPKLU disebut hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Meski alat pengujian SPKLU masih terbatas dan mahal, pemerintah memastikan perangkat pendukung terus disiapkan demi mempercepat pelaksanaan program tersebut.
Budi berharap langkah tera dan tera ulang SPKLU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik sehingga penggunaan mobil listrik di Indonesia semakin meningkat.