- Permendag ekspor satu pintu PT SDI ditargetkan rampung hari ini.\
- CPO, batu bara, dan ferro alloy masuk tahap awal skema ekspor.
- Mulai 1 Januari 2027, ekspor wajib melalui PT SDI.
Suara.com - Pemerintah segera merampungkan aturan pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) untuk sejumlah komoditas strategis sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut ditargetkan selesai hari ini dan menjadi landasan implementasi kebijakan ekspor nasional melalui badan usaha milik negara tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait kebijakan itu kini sudah memasuki tahap akhir.
“Hari ini mudah-mudahan selesai, ya, permennya,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) sebagai eksportir untuk sejumlah komoditas strategis. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Pemerintah juga telah menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan berjalan penuh. Mulai 1 Juni 2026, eksportir existing masih diperbolehkan melakukan ekspor seperti biasa selama tiga bulan pertama. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT SDI.
“Transisinya itu mulai 1 Juni. Nanti tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi itu yang ekspor itu adalah eksportir existing sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI,” ujar Budi.
Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya sepenuhnya melalui PT SDI.
Sementara mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk tiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT SDI.
“Tapi mulai 1 Januari tahun depan itu semua, ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI,” katanya.
Meski mekanisme pelaksana ekspor berubah, pemerintah memastikan aturan teknis yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Persyaratan ekspor, tata cara pengiriman, hingga kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk CPO tetap diberlakukan.
“Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan,” tutur Budi.