Pengujian mutu tersebut meliputi kandungan karbon organik, C/N rasio, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan seperti E.coli dan Salmonella.
"Kalau mitra atau produsen sembarangan mencampur bahan baku, ini pasti tidak bisa kita gunakan. Kami sebagai pemerintah mengharuskan kualitas pupuk organik bagus," tegasnya.
Adapun dari hasil pengujian akan pupuk organik, lembaga uji efektifitas lalu menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas.
Dengan adanya Permentan No. 01/2019, formula pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri.
Muhrizal mengingatkan, petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan, mulai dari label, nomor terdaftar serta kandungan dari pupuk organik tersebut.
Hingga kini tercatat 354 nama produsen pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang terdaftar di Kementerian Pertanian dengan beragam produknya.