Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan

Fabiola Febrinastri

Senin, 10 Juni 2019 | 07:57 WIB
Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)

Suara.com - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat, seiring dengan peningkatangaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.

Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.

Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, justru malah merusak tanah.

"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik," ujarnya.

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran, terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya.

Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.

Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.

Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .

Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimalkan Sumber Air, Kementan Yakin Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045

Optimalkan Sumber Air, Kementan Yakin Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2019 | 06:54 WIB

Dukung Kebutuhan Tanaman Pangan, Kementan Bangun Irigasi Perpompaan

Dukung Kebutuhan Tanaman Pangan, Kementan Bangun Irigasi Perpompaan

Bisnis | Kamis, 06 Juni 2019 | 08:00 WIB

Kementan Optimistis Program Serasi Mampu Tingkatkan Produksi Pertanian

Kementan Optimistis Program Serasi Mampu Tingkatkan Produksi Pertanian

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2019 | 08:59 WIB

Bantu Petani, Kementan Gencarkan Pengembangan Pertanian Berbasis Mekanisme

Bantu Petani, Kementan Gencarkan Pengembangan Pertanian Berbasis Mekanisme

Bisnis | Senin, 03 Juni 2019 | 08:01 WIB

Terkini

Marketeers Tech for Business 2026: Jurus Baru Digital Marketing di Era AI

Marketeers Tech for Business 2026: Jurus Baru Digital Marketing di Era AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:06 WIB

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Listrik Sejumlah Wilayah Jawa Padam, Mas Bahlil Bilang Masalahnya di PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:57 WIB

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:41 WIB

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

IHSG Tembus Level 6.000 Lagi, Saham BUMI dan BRMS Diburu Investor

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:35 WIB

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Kemnaker Raih 2 Penghargaan Government Social Media Summit 2026

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:37 WIB

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:19 WIB

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:02 WIB

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:54 WIB

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB