Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam UU ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 hektare.
Kementan : Musim Kemarau, Peserta Asuransi Usaha Tani Padi Meningkat
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 08:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton Terbesar Sejak Merdeka
04 Mei 2025 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:53 WIB
Bisnis | 19:14 WIB
Bisnis | 16:58 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:20 WIB
Bisnis | 16:19 WIB