Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 28 September 2019 | 07:26 WIB
Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida
Ilustrasi pestisida. (Dok : Kementan)

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian (PS) Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara digelar di Ruang Rapat Dirjen PSP, dipimpin oleh Direktur Pupuk Pestisida, Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida, serta Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan dirugikan," ujar Sarwo, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia juga minta Komisi Pestisida ikut mengawasi dan para pelaku usaha, agar konsisten.

Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015. Beberapa substansi perubahan diantaranya, tentang izin sementara yang sebelumnya di Permentan 39 belum diatur, maka pada Permentan 43, sudah dilakukan.

Tata cara permohonan ditetapkan oleh direktur jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, maka pada Permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Menurutnya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Apalagi jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

"Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.

Sarwo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif pada kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.

Menurut Sarwo, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani Harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

"Produsen pestisida juga dirugikan, karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujar Sarwo.

Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia, sangat perhatian terhadap maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.

Sarwo mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun. 

"Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya. Itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:59 WIB

Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia

Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia

News | Jum'at, 27 September 2019 | 15:45 WIB

Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar

Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar

Bisnis | Jum'at, 27 September 2019 | 11:01 WIB

Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani

Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani

Bisnis | Jum'at, 27 September 2019 | 09:13 WIB

Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama

Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 14:57 WIB

Mentan Temui Peternak yang Bersiap Demonstrasi di Depan Kantornya

Mentan Temui Peternak yang Bersiap Demonstrasi di Depan Kantornya

Bisnis | Kamis, 26 September 2019 | 13:51 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB