4. Cek Kelengkapan Dokumen Tanah dan Pemilik
Cocokkan kondisi fisik tanah dengan kelengkapan data yang tertera pada dokumen tanah yang diberikan oleh pemilik. Cek tipe tanah, luas tanah, juga lokasi tanah dengan seksama.
Apabila kondisi fisik sesuai dengan dokumen, berarti Anda bisa melanjutkan ke tahap mengecek identitas pemilik tanah. Pastikan sertifikat pemilik tanah sesuai dengan identitas pemilik.
Jika terdapat perbedaan nama pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, mintalah agar Anda dipertemukan dengan ahli waris. Tujuannya untuk menghindari adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.
5. Lakukan Negosiasi Harga yang Wajar
Apabila harga tanah yang dicantumkan di situs jual-beli masih bisa dinegosiasi, tidak salah jika Anda meminta penjual untuk mengurangi harga jual tanah. Lumayan kalau harga tanah bisa berkurang sebesar 5% dari harga semula.
Proses negosiasi sebaiknya dilakukan secara langsung ketika Anda bertatap muka dengan pemilik tanah. Ajukan harga negosiasi yang sesuai dengan kondisi fisik tanah untuk memperoleh kata sepakat.
6. Minta Bantuan Notaris untuk Mengurus Akta Tanah
Apabila keputusan untuk membeli tanah sudah bulat, sebaiknya minta bantuan jasa seorang notaris untuk memastikan kalau tanah yang ingin dibeli aman. Selanjutnya, notaris akan membuatkan akta jual-beli tanah yang di dalamnya berisi informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan atau berpindah hak milik.
Baca Juga: Mendagri Sindir Kompleks Pemda Papua Berdiri di Tanah Freeport
Bubuhkan tanda tangan di atas akta jual-beli. Jika pemilik atau ahli waris berhalangan hadir, Anda bisa meminta pemilik agar mengirimkan pihak ketiga untuk menandatangani dokumen.
Pastikan pihak ketiga itu memiliki surat kuasa dari pemilik. Jika suatu saat pemilik menggugat akta tanah, Anda mempunyai bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Anda secara sah.
7. Selesaikan Pembayaran secara Langsung
Transaksi pembayaran secara online terlalu berisiko untuk menyelesaikan proses jual-beli tanah. Lebih baik lakukan pembayaran secara langsung di depan pembeli, kerabat, notaris, dan atau pihak yang berwenang.
Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dalam bentuk foto atau video, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu terjadinya peristiwa. Dokumen bisa dijadikan sebagai bukti bahwa proses jual-beli tanah telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Teliti dan Telaten saat Membeli Tanah