Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Gubernur Jabar Setuju Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 23 November 2019 | 20:10 WIB
Gubernur Jabar Setuju Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengikuti agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/2019). (Dok : Pemdaprov Jabar)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah di Jabar.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar, sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Kota Banjar masih berada di angka terendah, yakni Rp 1.831.884,83, sama seperti posisi tahun lalu.

Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kabupaten Bekasi (Rp 4.498.961,51), Kota Depok (Rp 4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp 4.169.806,58).

Sementara itu, selain Banjar, daerah dengan UMK terendah pada 2020, antara lain Kabupaten Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kabupaten Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kabupaten Kuningan (Rp 1.882.642,36), serta Kabupaten Majalengka (Rp 1.944.166,36).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan. 

"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade, dalam agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

"Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas, tapi di situlah fungsi pemerintah utnuk mencari keadilan," ujar Ade.

"Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi," tutupnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalankan Pesan Sunan Gunung Jati, Festival Tajug 2019 Digelar

Jalankan Pesan Sunan Gunung Jati, Festival Tajug 2019 Digelar

Lifestyle | Sabtu, 23 November 2019 | 20:03 WIB

Jawa Barat Meraih Predikat Provinsi Informatif

Jawa Barat Meraih Predikat Provinsi Informatif

News | Sabtu, 23 November 2019 | 19:55 WIB

Gubernur Jabar Tawarkan Berbagai Proyek Strategis pada Amerika Serikat

Gubernur Jabar Tawarkan Berbagai Proyek Strategis pada Amerika Serikat

Bisnis | Sabtu, 23 November 2019 | 19:48 WIB

Tanah Diklaim Warga, Ini Upaya Pemda Jabar Amankan Aset

Tanah Diklaim Warga, Ini Upaya Pemda Jabar Amankan Aset

News | Sabtu, 23 November 2019 | 06:15 WIB

Bawaslu Jabar Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Jabar Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2020

News | Sabtu, 23 November 2019 | 06:06 WIB

Atalia Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Diri Remaja Perlu Direalisasikan

Atalia Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Diri Remaja Perlu Direalisasikan

News | Kamis, 21 November 2019 | 08:19 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:48 WIB

Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:43 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:37 WIB

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:30 WIB

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:21 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18 WIB

Bank Himbara hingga Bank Asing Kebanjiran Dana BI, Total Likuiditas Tembus Rp424,7 Triliun

Bank Himbara hingga Bank Asing Kebanjiran Dana BI, Total Likuiditas Tembus Rp424,7 Triliun

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:16 WIB

Genjot Digitalisasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Melonjak 34%

Genjot Digitalisasi, Penyaluran Pupuk Subsidi Melonjak 34%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:10 WIB

SetiabudiInvest Gandeng Bahana Sekuritas, Investor Kini Punya Akses Reksa Dana Lebih Luas

SetiabudiInvest Gandeng Bahana Sekuritas, Investor Kini Punya Akses Reksa Dana Lebih Luas

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas Kompak Anjlok di Pegadaian: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Harga!

Harga Emas Kompak Anjlok di Pegadaian: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Harga!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:03 WIB