Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Jokowi Bakal Benahi Pengelolaan Pajak di Daerah

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 27 November 2019 | 14:15 WIB
Jokowi Bakal Benahi Pengelolaan Pajak di Daerah
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung di Kilometer 240 Mesuji, Lampung, Jumat (15/11). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan kepentingan ekonomi secara nasional.

Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut untuk memastikan bisa sejalannya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah terkait pengelolaan pajak.

"Ingin memastikan bahwa pajak yang disimpan pemerintah daerah itu memang in line dengan tujuan-tujuan nasional," kata Suahasil di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Suahasil menambahkan sebetulnya peraturan ini sudah ada dalam perundang-undangan, namun hanya sebatas wewenang saja. Aturan tersebut tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.

"Dan di dalam UU PDRB memang ada, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Itu memperkuat sebenarnya," kata Suahasil.

Suahasil pun membantah bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama ini.

"Malah itu memberikan kepastian hukum, artinya memberikan kepastian hukum daerah bisa melakukan pemungutan dengan kredibel," paparnya.

Sehingga kata Suahasil pengelolaan pajak pemerintah daerah akan lebih bermanfaat bagi daerah itu sendiri dan menguntungkan masyarakatnya sendiri.

"Ini memastikan pajak pemda in-line dengan tujuan nasional," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Ferdinand PD: Koruptor Tak Layak Dapat

Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Ferdinand PD: Koruptor Tak Layak Dapat

News | Rabu, 27 November 2019 | 13:03 WIB

Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun

Soal Pemberian Grasi, DPR Minta Jokowi Pastikan Kondisi Annas Maamun

News | Rabu, 27 November 2019 | 11:34 WIB

Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi

Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi

News | Rabu, 27 November 2019 | 10:31 WIB

Terkini

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB