Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sekarang Bea Cukai Bisa Intip Data Transaksi Barang Impor di E-commerce

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 24 Desember 2019 | 16:38 WIB
Sekarang Bea Cukai Bisa Intip Data Transaksi Barang Impor di E-commerce
Ilustrasi e-commerce. [Pixabay/Pete Linforth]

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menghubungkan sistem National Single Window atau NSW dengan platform e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memantau transaksi impor barang kiriman melalui platform online tersebut.

"Satu lagi kebijakan Pemerintah melalui Kemenkeu melakukan komunikasi langsung ke sistem dengan platform market place yang menghubungkan sistem ke Bea Cukai. NSW di dalam sistem tadi akan dialirkan semua data transaksi jumlah jenis dan harga barang. Kemudian real time bisa dibaca sistem Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, seperti ditulis Selasa (24/12/2019).

Tujuan dari kebijakan ini kata anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah bentuk transparansi dalam bisnis online tersebut.

"Ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kita semua yang terlibat di dalam penanganan bisnis e commerce baik dari sisi pengusaha dan platform," kata Heru.

Heru menuturkan, nantinya Bea dan Cukai bisa mengintip segala bentuk transaksi yang ada di dalam e-commerce, baik jenis barang, asal barang hingga harga barang yang dibeli dalam situs tersebut, sehingga tidak ada perbedaan data jikalau barang impor tersebut masuk ke Indonesia.

"Dengan adanya koneksi langsung terotomasi tidak mungkin ada perbedaan data antara transaksi yang sebenarnya dan yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Pasitilah bisa menghindari misdeclaration atau under invoice," kata Heru.

Sepanjang tahun ini, dari data Bea dan Cukai nilai impor barang kiriman mencapai 673,87 juta dolar AS, meningkat 68,84 persen dibandingkan 2018 sebesar 540,91 juta dolar AS. Rencananya, pemerintah akan menurunkan impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS mulai akhir Januari 2020.

Pemerintah juga akan menghapus ambang batas pajak barang impor kiriman. Sehingga seluruh barang impor melalui e-commerce bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dan Pajak Penghasilan atau PPh.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beli Barang Impor Lewat E-commerce di Atas 3 Dolar AS Kena Pajak

Beli Barang Impor Lewat E-commerce di Atas 3 Dolar AS Kena Pajak

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2019 | 13:46 WIB

Perusahaan Busana Muslim Milik Perempuan Indonesia Ini Tembus Pasar Eropa

Perusahaan Busana Muslim Milik Perempuan Indonesia Ini Tembus Pasar Eropa

Video | Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:00 WIB

Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Serius Awasi Lalu Lintas Barang Impor Mewah

Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Serius Awasi Lalu Lintas Barang Impor Mewah

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2019 | 14:10 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×