Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Peserta Ramai-ramai Pilih Turun Kelas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2020 | 11:22 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Peserta Ramai-ramai Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu membuat para peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi memilih turun kelas. Tak hanya di Sukabumi, perpindahan kelas pun dilakukan oleh peserta yang berasal dari Kabupaten Cianjur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yasmine Ramadhan Harahap mengatakan, total peserta BPJS Kesehatan yang memilih turun kelas per hari mencapai 75-80 orang.

"Total dari Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur itu sekitar 75-80 orang per hari. Itu untuk yang datang ke kantor," ucap Yasmine, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Yasmine menjelaskan, dari ratusan peserta yang memilih untuk turun kelas, rata-rata yang semula berasal dari kelas 2 kemudian pindah ke kelas 3 dan yang semula di kelas 1 pindah pula ke kelas 3.

"Tapi yang paling banyak itu dari kelas dua ke kelas tiga. Total akumulasi yang turun kelas sampai hari ini sekitar 410 orang lebih kurang. Itu yang melalui kantor cabang, karena perubahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta selain ke kantor cabang juga bisa via online (aplikasi mobile JKN dan hotline center)," tandas Yasmine.

Seperti diketahui, tarif atau iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, TNI, Polri. Perhitungannya yakni 5 persen dari total gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan kepada Menkes: Tidak Ada Niat Membangkang

Adapun batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU pun meningkat menjadi Rp 12 juta. Sebelumnya, batas atas tersebut masih sebesar Rp 8 juta.

Sementara iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Berita ini sebelumnya dimuat Sukabumiupdate.com jaringan Suara.com dengan judul "Iuran Naik, Ratusan Peserta BPJS Sukabumi Pilih Turun Kelas"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI