Mulai 1 Mei 2020, INFA Tak Layani Truk Bermuatan Lebih

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 25 Februari 2020 | 15:42 WIB
Mulai 1 Mei 2020, INFA Tak Layani Truk Bermuatan Lebih
Ilustrasi truk. (Instagram/romansasopirtruck)

Suara.com - Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) memastikan tak akan melayani penyeberangan truk bermuatan lebih atau Over Dimenssion Over Load (ODOL).

Rencananya, INFA akan menerapkan hal tersebut mulai 1 Mei 2020.

"Insyaa Allah mulai 1 Mei 2020, pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni siap untuk tidak akan melayani kendaraan ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya," ujar Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa menyeberangkan kendaraan ODOL bukan hanya dapat merugikan karena dapat merusak rampdoor dan mobile bridge.

Sehingga, berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry.

"Tetapi kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, mengingat penempatan kendaraan ODOL dapat mengganggu keseimbangan pelayaran kapal ferry itu sendiri," jelas dia.

Secara detail Eddy menjelaskan bahwa banyak kasus di mana sering kendaraan ODOL mengakibatkan rampdoor pada kapal ferry atau mobile bridge pada dermaga itu rusak atau patah.

Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal ferry sangat tidak sedikit.

"Bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan," imbuh Eddy.

INFA menganggap tepat pelaksanaan bebas ODOL bila dikonsentrasikan di pelabuhan penyeberangan, karena pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggaran ODOL untuk tidak melanjutkan perjalanan (memutus mata rantai pelanggaran ODOL).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Spanduk Tolak Truk Pasir Lewat Jalur Wisata, Pokdarwis Kaliurang: Wajar

Ada Spanduk Tolak Truk Pasir Lewat Jalur Wisata, Pokdarwis Kaliurang: Wajar

Jogja | Jum'at, 21 Februari 2020 | 12:26 WIB

Polisi Ungkap Hasil Investigasi Terbaru 39 Mayat dalam Truk di Inggris

Polisi Ungkap Hasil Investigasi Terbaru 39 Mayat dalam Truk di Inggris

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 20:43 WIB

Indonesia - Australia Bermitra, Ini Produk Otomotif yang Diminati

Indonesia - Australia Bermitra, Ini Produk Otomotif yang Diminati

Otomotif | Selasa, 11 Februari 2020 | 09:00 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB