Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Serahkan Perppu Dana Tambahan Penanganan Corona ke Puan

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 02 April 2020 | 17:38 WIB
Sri Mulyani Serahkan Perppu Dana Tambahan Penanganan Corona ke Puan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapatkan Surat Presiden untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangan menjadi Undang-Undang, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan, dalam rangka untuk merespon kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, lebih dari 200 negara di dunia menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan ini berpotensi menciptkan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

Oleh karena itu langkah-langkah yang yang luar biasa perlu dilakukan karena menghadapi kondisi yang extraordinary, yang di luar kebiasaan.

"Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," katanya.

Sebelumnya pemerintah akan melakukan tambahan anggaran penanganan pandemi corona di Tanah Air. Dalam aturan hukum ini, pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp 405,1 triliun.

Anggaran terbagi untuk insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit Rp 150 triliun.

"Bapak presiden telah menyampaikan, untuk bisa menangani COVID-19 ini maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan. Dan itu sudah dilakukan, pertama melalui realokasi dan refokusing dari APBN 2020 maupun APBD di setiap pemda. Namun itu saja tidak memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat!!! Kasus Positif Corona di Indonesia Kini Tembus 1.790 Pasien

Catat!!! Kasus Positif Corona di Indonesia Kini Tembus 1.790 Pasien

News | Kamis, 02 April 2020 | 15:55 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Kamis, 2 April 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Kamis, 2 April 2020

Video | Kamis, 02 April 2020 | 15:32 WIB

Benarkah Nyeri Dada Tanda Infeksi Virus Corona Covid-19? ini Penjelasannya!

Benarkah Nyeri Dada Tanda Infeksi Virus Corona Covid-19? ini Penjelasannya!

Health | Kamis, 02 April 2020 | 15:42 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×