Sri Mulyani Serahkan Perppu Dana Tambahan Penanganan Corona ke Puan

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 02 April 2020 | 17:38 WIB
Sri Mulyani Serahkan Perppu Dana Tambahan Penanganan Corona ke Puan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapatkan Surat Presiden untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangan menjadi Undang-Undang, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan, dalam rangka untuk merespon kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, lebih dari 200 negara di dunia menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan ini berpotensi menciptkan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

Oleh karena itu langkah-langkah yang yang luar biasa perlu dilakukan karena menghadapi kondisi yang extraordinary, yang di luar kebiasaan.

"Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespon di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," katanya.

Sebelumnya pemerintah akan melakukan tambahan anggaran penanganan pandemi corona di Tanah Air. Dalam aturan hukum ini, pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp 405,1 triliun.

Anggaran terbagi untuk insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit Rp 150 triliun.

"Bapak presiden telah menyampaikan, untuk bisa menangani COVID-19 ini maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan. Dan itu sudah dilakukan, pertama melalui realokasi dan refokusing dari APBN 2020 maupun APBD di setiap pemda. Namun itu saja tidak memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat!!! Kasus Positif Corona di Indonesia Kini Tembus 1.790 Pasien

Catat!!! Kasus Positif Corona di Indonesia Kini Tembus 1.790 Pasien

News | Kamis, 02 April 2020 | 15:55 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Kamis, 2 April 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Kamis, 2 April 2020

Video | Kamis, 02 April 2020 | 15:32 WIB

Benarkah Nyeri Dada Tanda Infeksi Virus Corona Covid-19? ini Penjelasannya!

Benarkah Nyeri Dada Tanda Infeksi Virus Corona Covid-19? ini Penjelasannya!

Health | Kamis, 02 April 2020 | 15:42 WIB

Terkini

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:52 WIB

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:49 WIB

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB

Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?

Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:26 WIB

Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin

Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:12 WIB