- Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 mencapai Rp 22,6 triliun, setara 6,7 persen target APBN.
- Penerimaan Bea Cukai Januari 2026 turun 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp 26,3 triliun.
- Penurunan ini dipengaruhi oleh melemahnya penerimaan Cukai, Bea Keluar karena penurunan ekspor CPO, dan Bea Masuk.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 22,6 triliun per Januari 2026 atau setara 6,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kalau penerimaan Bea Cukai ini menurun 14 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy) dengan angka Rp 26,3 triliun pada Januari 2025.
"Realisasi di bulan Januari adalah Rp 22,6 triliun, 6,7 persen dari APBN dan ini kalau dibandingkan dengan Januari tahun 2025, 14 persen di bawah," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dari total Rp 22,6 triliun, penerimaan itu didominasi dari kategori Cukai Rp 17,5 triliun atau menurun 12,4 persen yoy, Bea Keluar Rp 1,4 triliun atau menurun 41,6 persen yoy, dan Be Masuk Rp 3,7 triliun atau minus 4,4 persen yoy.
Suahasil menerangkan kalau penurunan penerimaan Cukai menjadi Rp 17,5 triliun dipengaruhi oleh penurunan produksi pada akhir tahun 2025 lalu.
"Kalau kita lihat pembelian pita cukai atau itu adalah menjadi indikasi dari produksi, pada bulan Desember 2025 dibandingkan Desember 2024 memang terjadi penurunan. Tapi di bulan Januari terjadi kenaikan, Januari 2026 dibandingkan Januari 2025 terjadi kenaikan. Dan tentu perusahaan melakukan optimalisasi dalam pembelian pita cukai yang dia lakukan," papar dia.
Adapun penurunan tajam dari penerimaan Bea Keluar dipengaruhi oleh melandainya volume ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO).
Sedangkan penurunan Bea Masuk dipengaruhi meningkatnya tarif impor Most Favoured Nation (MFN) 0 persen, utilisasi Free Trade Agreement (FTA), hingga restitusi.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun