- Mendag Budi Santoso akan meminta penjelasan Menteri Desa terkait wacana pembatasan ritel modern di daerah Koperasi Desa.
- Kemendag menyatakan belum ada regulasi baru; zonasi dan jarak toko modern diatur oleh pemerintah daerah setempat.
- Pemerintah melihat ritel modern dan koperasi desa memiliki basis pasar berbeda, mendukung kemitraan di antara keduanya.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) buka suara terkait wacana pembatasan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di daerah yang sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih.
Wacana itu dilemparkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto pada akhir 2025 lalu, tetapi kembali mencuat di media sosial akhir-akhir ini.
Busan tak mau bicara panjang lebar lantaran ingin meminta penjelasan terlebih dahulu.
“Saya dengan Pak Mendes tadi memang mau janji. Kan ada acara lain, sekalian saya mau nanya itu (terkait penyetopan ekspansi Alfamart-Indomaret). Seperti apa maksudnya,” kata Busan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyebut hingga saat ini belum ada perubahan regulasi yang secara khusus mengatur pembatasan ritel modern di desa. Pemerintah masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku.
Ia menyebut pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi perdagangan nasional.
“Jadi pengaturan retail modern itu kan ada aturannya, baik melalui PP 28 tentang perdagangan, maupun di Undang-undang tentang Perdagangan. Pertanyaan adalah terkait dengan zonasi misalnya, itu kan ada pengaturan oleh pemerintah daerah,” kata Iqbal di tempat sama.
Ia menjelaskan kewenangan pengaturan jarak toko modern, zonasi usaha, hingga kemitraan dengan pelaku usaha lokal berada di tangan pemerintah daerah dan bisa berbeda antar wilayah.
“Jadi untuk zonasi, misalnya 1 kilometer di Serpong itu akan berbeda dengan 1 kilometer di Indramayu. Jadi tergantung dengan pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
Iqbal juga menilai kekhawatiran bahwa ritel modern akan langsung bersaing dengan koperasi desa tidak sepenuhnya tepat, karena keduanya memiliki basis pasar yang berbeda.
“Koperasi itu diutamakan untuk menampung produk-produk yang ada di desanya masing-masing. Kemudian juga koperasi ke depannya akan berekspansi untuk memasarkan produk-produk yang bisa saja diproduksi oleh UMKM,” ucapnya.
Menurut dia, struktur produk yang dijual di ritel modern pun berbeda karena sebagian besar berasal dari industri besar.
“Nah ini kan kalau sementara di retail modern itu kan mungkin 80-90 persen itu yang mereka jual kan produk-produk yang dihasilkan oleh pabrikannya,” lanjutnya.
Iqbal menambahkan hingga saat ini jaringan ritel modern justru masih didominasi wilayah perkotaan, bukan pedesaan.
“Bukan kurang populer, sampai saat ini kita masih belum menemukan retail modern yang berjaringan di desa. Jadi tidak menggunakan istilah populer,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah menilai tidak ada konflik langsung antara koperasi desa dan ritel modern. Bahkan, Kemendag justru mendorong model kemitraan antara keduanya.
“Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan retail modern,” katanya.
Meski demikian, Kemendag membuka kemungkinan evaluasi kebijakan jika dinamika di lapangan berubah.
“Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa. Sampai sekarang sih kita masih ada PP 286 tentang perdagangan,” pungkasnya.