Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 26 Mei 2020 | 11:42 WIB
Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Akan Ditindak Pidana
Sebuah balon udara besar berdiameter 2 meter atuh ke pemukiman warga di Kampung Tegalmulyo RT 004/RW 001 Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Solopos)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi hukum bagi masyarakat yang menerbangkan balon udara berukuran besar secara ilegal.

Pelepasan balon udara berukuran besar dapat berakibat tuntutan pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Maka dari itu, Novie menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepaskan balon udara berukuran besar, karena hal tersebut dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya, maupun warga yang tinggal disekitarnya.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," jelas dia.

Novie menambahkan, balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangankan balon udara.

Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan, Airnav Indonesia, Novie Riyanto juga menghimbau untuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," imbuh Novie.

baca juga

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah Wonosobo dan Pekalongan, sebagai wilayah yang memiliki tradisi budaya menerbangkan balon udara.

Selanjutnya, penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilot Diminta Waspadai Gangguan Balon Udara Liar

Pilot Diminta Waspadai Gangguan Balon Udara Liar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2020 | 07:29 WIB

Balon Udara Raksasa Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang

Balon Udara Raksasa Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang

Jawa Tengah | Minggu, 24 Mei 2020 | 21:16 WIB

Benda di Langit Ini Gegerkan Warga Karanganyar saat Hari Pertama Lebaran

Benda di Langit Ini Gegerkan Warga Karanganyar saat Hari Pertama Lebaran

Jawa Tengah | Minggu, 24 Mei 2020 | 17:12 WIB

Terkini

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB