Mendarat di Soetta Tak Punya SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 08:47 WIB
Mendarat di Soetta Tak Punya SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR
Penumpang di Bandara Soekarno Hatta memilih pulang kampung karena dirumahkan akibat dampak corona. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Kelima, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Keenam, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI