Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak

Pebriansyah Ariefana, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:29 WIB
Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak
Ilustrasi insentif pajak

Suara.com - Warga akan dapat diskon pajak jika bantu penanganan virus corona di Indonesia. Diskon pajak itu dari pajak penghasilan.

Dalam siaran persnya Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (18/6/2020) menyebutkan jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga

Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

B. Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19

Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

baca juga

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek

Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:45 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:06 WIB

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:53 WIB

Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta

Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta

Otomotif | Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:15 WIB

PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol

PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:04 WIB

Pramono Anung Obral Diskon 'Gila-gilaan' Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta

Pramono Anung Obral Diskon 'Gila-gilaan' Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Daftar Mobil dan Motor yang Dapat Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga 80 Persen

Daftar Mobil dan Motor yang Dapat Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga 80 Persen

Otomotif | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:53 WIB

Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan

Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan

Health | Minggu, 27 Juli 2025 | 15:30 WIB

Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru

Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru

Health | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:45 WIB

Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara

Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara

Health | Kamis, 12 Juni 2025 | 16:29 WIB

Terkini

YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY

YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 17:38 WIB

Sinopsis The Love of Hypnosis, Dracin Terbaru Liu Yifei dan Jing Bo Ran

Sinopsis The Love of Hypnosis, Dracin Terbaru Liu Yifei dan Jing Bo Ran

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:35 WIB

Pemprov DKI Guyur Rp2,11 Triliun untuk 7 Proyek Strategis: Bangun Rusun hingga Pengendali Banjir

Pemprov DKI Guyur Rp2,11 Triliun untuk 7 Proyek Strategis: Bangun Rusun hingga Pengendali Banjir

News | Sabtu, 26 September 2026 | 17:30 WIB

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:21 WIB

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:20 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 17:17 WIB

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:13 WIB

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 17:10 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:09 WIB

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:00 WIB

×