Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:29 WIB
Warga yang Bantu Penanganan Covid-19 Dapat Diskon Pajak
Ilustrasi insentif pajak

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Seluruh fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan, kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI