Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim baru dalam upaya percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Dalam tim tersebut, ada yang khusus bertugas untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona dari aspek ekonomi.
Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2020 jadi payung hukum pembentukan tim tersebut dengan nama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite itu terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan akan dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara Ketua Pelaksana dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Lantas mampukah kedua orang ini membawa ekonomi Indonesia terhindar dari jurang resesi ekonomi?
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan yang jadi 'PR' utama dalam tim komite tersebut adalah menyelaraskan kebijakan new normal antara kesehatan dan ekonomi.
"Yang menjadi PR bagi komite penanganan covid dan pemulihan ekonomi saat sekarang adalah menjawab tantangan dengan diberlakukannya new normal antara penanggulangan wabah dengan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring," kata Faisal dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Menurut Faisal ini penting, karena hingga saat ini kedua aspek tersebut belum berjalan seirama.
"Oke ekonomi mulai pulih di bulan Juni, tapi penularan Covid-19 kok naik terus, ini PR nya disitu," ucapnya.
Tak hanya itu, kedua orang ini juga diminta untuk lebih mengakselerasi belanja anggaran program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang ia nilai masih sangat rendah.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP
"Belanja PEN juga harus ditingkatkan, sekarang ini baru mencapai 40 persen saja," katanya.
Dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah mengokasikan dana mencapai Rp 695,2 triliun, yang diberi untuk beberapa sektor.
Seperti sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.