Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP

Dany Garjito | Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 21 Juli 2020 | 14:20 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW angkat bicara soal langkah Presiden Jokowi bubarkan 18 lembaga negara. HNW lantas menyentil soal pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.

Tanggapan ini dilontarkan HNW melalui Twitter-nya pada Selasa (21/7/2020). Ia mengapresiasi langkah berani presiden tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan kinerja pemerintah.

Kendati demikian, HNW menyinggung soal pembubaran BPIP, sebuah lembaga atau badan yang dinilainya banyak mendapat kecaman.

"'Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya'. Untuk efisiensi anggaran & peningkatan kinerja, bisa dimengerti. Tapi ada lembaga yang diusulkan banyak pihak untuk dibubarkan yaitu BPIP," tulis Hidayat Nur Wahid.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini turut menyentil soal janji Presiden Jokowi yang menyebut akan memperkuat lembaga antirasuah KPK.

"Dan ada yang dijanjikan diperkuat oleh @jokowi yaitu @KPK_RI. Akan terlaksana?" kata HNW menagih janji.

Cuitan Hidayat Nur Wahid menanggapi pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi. (Twitter/@hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid menanggapi pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi. (Twitter/@hnurwahid)

Secara resmi, Presiden Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite pada Senin (20/7/2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun 18 lembaga dan tim kerja yang dibubarkan oleh Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dikaji, KSP Rahasiakan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

Masih Dikaji, KSP Rahasiakan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:58 WIB

3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:44 WIB

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:18 WIB

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 01:25 WIB

Mulai Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

Mulai Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

News | Senin, 13 Juli 2020 | 21:00 WIB

Kecewa Kasus COVID-19 Melonjak, HNW: Jangan Hanya Marah, Pak Jokowi

Kecewa Kasus COVID-19 Melonjak, HNW: Jangan Hanya Marah, Pak Jokowi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:26 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB