Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP

Dany Garjito, Farah Nabilla

Selasa, 21 Juli 2020 | 14:20 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Wakil Ketua MPR Singgung soal Pembubaran BPIP
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW angkat bicara soal langkah Presiden Jokowi bubarkan 18 lembaga negara. HNW lantas menyentil soal pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.

Tanggapan ini dilontarkan HNW melalui Twitter-nya pada Selasa (21/7/2020). Ia mengapresiasi langkah berani presiden tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan kinerja pemerintah.

Kendati demikian, HNW menyinggung soal pembubaran BPIP, sebuah lembaga atau badan yang dinilainya banyak mendapat kecaman.

"'Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya'. Untuk efisiensi anggaran & peningkatan kinerja, bisa dimengerti. Tapi ada lembaga yang diusulkan banyak pihak untuk dibubarkan yaitu BPIP," tulis Hidayat Nur Wahid.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini turut menyentil soal janji Presiden Jokowi yang menyebut akan memperkuat lembaga antirasuah KPK.

"Dan ada yang dijanjikan diperkuat oleh @jokowi yaitu @KPK_RI. Akan terlaksana?" kata HNW menagih janji.

Cuitan Hidayat Nur Wahid menanggapi pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi. (Twitter/@hnurwahid)
Cuitan Hidayat Nur Wahid menanggapi pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi. (Twitter/@hnurwahid)

Secara resmi, Presiden Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite pada Senin (20/7/2020). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun 18 lembaga dan tim kerja yang dibubarkan oleh Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Dikaji, KSP Rahasiakan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

Masih Dikaji, KSP Rahasiakan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:58 WIB

3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:44 WIB

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:18 WIB

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 01:25 WIB

Mulai Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

Mulai Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

News | Senin, 13 Juli 2020 | 21:00 WIB

Kecewa Kasus COVID-19 Melonjak, HNW: Jangan Hanya Marah, Pak Jokowi

Kecewa Kasus COVID-19 Melonjak, HNW: Jangan Hanya Marah, Pak Jokowi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:26 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×