Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cegah PHK, Pemerintah Akan Suntik Pinjaman ke Korporasi Swasta

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 27 Juli 2020 | 14:16 WIB
Cegah PHK, Pemerintah Akan Suntik Pinjaman ke Korporasi Swasta
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah pusat juga berencana untuk memberikan penjaminan pinjaman ke sektor korporasi non UMKM dan non BUMN.

Pinjaman ini diberikan, untuk membantu korporasi agar bisa bertahan di tengah pandemi. Pinjaman ini juga untuk mencegah korporasi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

"Rencana pemerintah pusat akan memberikan program penjaminan pinjaman ke sektor korporasi non UMKM dan non bumn, ini untuk membantu perusahaan-perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha dan mencegah PHK lebih lanjut," ujar Luhut, Senin (27/7/2020).

Menurut Luhut, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 100 triliun dalam pinjaman kepada korporasi. Pinjaman ini bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ini juga sangat penting disampaikan, karena korporasi adalah bagian yang dibantu pemerintah," jelas Luhut.

Mantan Menkopolhukam ini berharap dengan berjalannya program-program PEN ini bisa membantu penanganan ekonomi, secara khusus pengangguran dan kemiskinan.

"Saya berharap pelaksanaannya dilaksanakan dengan cepat dengan kualitas-kualitas yang baik, sehingga bisa menjaga laju perekonomian yang negatif," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat (Pempus) memberikan pinjaman ke pemerintah daerah yakni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sekitar Rp 15 triliun. Pinjaman ini diberikan untuk mendukungan program dua pemda tersebut yang tak berjalan akibat pandemi Covid-19.

Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.

baca juga

Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan oleh turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Melalui pinjaman daerah, Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp 4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp 8 triliun (tahun 2021).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,90 triliun (tahun 2020) dan Rp 2,09 triliun (tahun 2021).

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti Infrastruktur Sosial (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan), Infrastruktur Logistik (Jalan/Jembatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota).

Perumahan MBR (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/Rutilahu), Penataan Kawasan Khusus (Alun-alun, Destinasi Wisata, Creative Center), serta Infrastruktur Lingkungan (Irigasi & Drainase).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonomi Tergerus Akibat Corona, Pemerintah Fokus Cari Pinjaman

Ekonomi Tergerus Akibat Corona, Pemerintah Fokus Cari Pinjaman

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2020 | 10:10 WIB

500 Ribu Pekerja DKI Kena PHK, Pemerintah Diminta Permudah Pinjaman Modal

500 Ribu Pekerja DKI Kena PHK, Pemerintah Diminta Permudah Pinjaman Modal

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:51 WIB

Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS

Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS

Jogja | Rabu, 22 Juli 2020 | 17:35 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×