Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 13:13 WIB
Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat
Ilustrasi uang pinjaman.

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyiapkan program khusus untuk pemerintah daerah guna menanggulangi dampak virus corona atau Covid-19.

Program baru tersebut berupa pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dengan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Dimana daerah yang telah memanfaatkan program ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan inspirasi ke daerah (lain), bahwa mereka punya satu tools baru yang pinjaman daerah PEN, bunganya murah, prosesnya cepat," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ditulis Sabtu (8/8/2020).

Astera menambahkan, pemerintah daerah kata dia saat ini masih malu-malu untuk melakukan pinjaman ke pemerintah pusat, maka dari itu dirinya berpesan agar pemda segara memanfaatkan fasilitas ini karena anggaran yang disediakan sangat terbatas.

"Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas," katanya.

Yang terbaru kata dia, pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan pinjaman senilai Rp 4 triliun yang akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas infrastruktur.

Adapun dengan masuknya Banten, saat ini total ada tiga provinsi yang telah mendapatkan pinjaman dari PEN. Ketiga provinsi yang mencakup DKI Jakarta senilai Rp 12,5 triliun, Jawa Barat Rp 4 triliun dan Banten senilai Rp 4 triliun.

Prima juga menambahkan bahwa daerah lain yang segera menyusul tiga daerah ini adalah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur atau NTT.

"Yang lain masih mempelajari," jelasnya.

Penyaluran pinjaman ke daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Prima mengatakan pelaksanaan program pinjaman PEN daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:07 WIB

Bantuan Sosial Bagi 13 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan Sosial Bagi 13 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Foto | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:12 WIB

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:57 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:31 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB