Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

BPJS Watch Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Tak Tepat Sasaran

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:24 WIB
BPJS Watch Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Tak Tepat Sasaran
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai program bantuan dana langsung Rp 600 ribu kepada para karyawan swasta akan tak tepat sasaran. Pasalnya, basis data program tersebut hanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, lanjut Timboel, banyak pekerja yang selama ini belum didaftarkan oleh perusahaan itu sendiri, sehingga, pekerja yang sebenarnya masuk kategori menjadi tak memiliki akses program bantuan itu.

"Jadi artinya kasihan pekerja yang belum didaftarkan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, tak punya akses dapat bantuan, kalau kita lihat pekerja yang tak didaftarkan ini kan outsourcing, kontrak, harian lepas. Justru mereka yang rentan kemiskinan, justru mereka yang rentan mereka yang tak dapat karena perusahaannya engga mendaftarkan," ujar Timboel saat dihubungi yang ditulis Rabu (12/8/2020).

Menurut Timboel, harusnya Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif juga menggunakan datanya dalam program. Sehingga, dari data itu ketahuan, mana yang seharusnya dapat bantuan mana yang tidak.

"Artinya mekanisme pro aktif kemenaker akan lebih banyak peserta yang terjaring khususnya pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ini kan adil. Kalau saya melihat kemenaker pasif menyerahkan semua ke BPJS ketenagakerjaan, harusnya pakai data dia juga nanti dikompilasi biar outsourcing dapet juga, kasian orang yang sudah rentan engga dapet," ucap Timboel.

Timboel menuturkan, banyak perusahaan kini hanya mendaftarkan karyawannya dengan gaji upah minimum regional (UMR).

Padahal, gaji sebenarnya lebih dari Rp 5 juta, sehingga hal ini juga yang berpotensi program tersebut tak tepat sasaran.

"Kalau berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan upahnya berdasarkan upah minimum padahal realita gajinya di atas Rp 5 juta. Kan dia (karyawan) dapet akhirnya padahal gajinya Rp 6 juta - Rp 7 juta," jelas dia.

"Itu harus croscheck juga, jangan sampai pemerintah gelontorkan dana buat dibelanjakan supaya dukung konsumsi, tapi kalau diparkir artinya sudah cukup bantuan, duit Rp 600 ribu diparkir di tabungan, engga dikonsumsi," imbuh Timboel.

baca juga

Selain tak tepat sasaran, tambah Timboel, penggunaan dana bantuan itu rawan disalahkan gunakan. Karena, para pekerja yang mendapat bantuan tersebut tak digunakan untuk konsumsi, justru akan diparkir menjadi tabungan.

"Kalau pekerja di DKI Rp 4,5 juta UMR dia kebutuhannya Rp 4 juta Rp 500 ribunya ditabung. Tiba-tiba masuk lagi Rp 600 ribu, ya Rp 600 ribunya disaving lagi, nggak jadi konsumsi, karena masih dapat upah utuh. Sementara di sebelah kita ada pekerja yang dipotong upahnya," tukas Timboel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.

"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," harap Ida

Ida menjelaskan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ini Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:09 WIB

Jokowi: Pemberian Subsidi Gaji Tenaga Kerja Cair Dalam Dua Pekan

Jokowi: Pemberian Subsidi Gaji Tenaga Kerja Cair Dalam Dua Pekan

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:05 WIB

Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu

Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Terkini

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB