Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.
Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.