Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Langgar Kontrak LPDP, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

Memasuki awal 2016, Veronica menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.

Lalu di 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi untuk menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI