Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka

Iwan Supriyatna

Sabtu, 05 September 2020 | 06:15 WIB
Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka
Materai [Suara.com]

Suara.com - Mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab jabatannya.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai 6000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Sabtu (5/9/2020).

Kasus tersebut berawal sejak Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Pada hasil pemeriksaan ditemui penyalahgunaan gunaan meterai 6000 sebanyak 349 ribu keping yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar.

“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Riko.

SHS diketahui sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah menggunakan meterai untuk kepentingan pribadi.

“SHS sudah divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” tambah Riko.

Putusan tersebut juga terkait dengan peran Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Dari putusan tersebut, Saudari SHS selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” kata Riko.

Atas kasus tersebut, MMN dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal ayat 1 KUHP.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Mantan Manajer Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Meterai"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

News | Jum'at, 04 September 2020 | 18:03 WIB

Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

News | Jum'at, 04 September 2020 | 16:26 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPK Firli Bahuri Ikuti Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Foto | Jum'at, 04 September 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:19 WIB

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 16:27 WIB

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:13 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 14:11 WIB

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 13:51 WIB