Pemerintah menjelaskan insentif ini diberikan karena adanya penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran.
Penerapan sistem ini antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Beleid ini menjelaskan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah.
Dijelaskan pula bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan nominal Rp 150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.