- Danantara memacu 33 proyek PSEL senilai 5 miliar dolar AS dengan target melantai di bursa efek pada tahun 2028.
- Berbagai daerah seperti Yogyakarta, Makassar, dan Tangerang Selatan menghadapi kendala regulasi, penundaan jadwal, serta teknis pemenuhan pasokan sampah harian.
- Pembangunan proyek PSEL di sejumlah wilayah terhambat oleh resistensi kuat warga setempat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan operasional.
Suara.com - Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah memacu realisasi proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan target investasi mendekati 5 miliar dolar AS untuk 33 proyek, ambisi besar ini mencakup rencana membawa holding perusahaan PSEL, PT Daya Energi Bersih Nusantara (PT Denera), melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2028.
Namun, di balik target tinggi tersebut, realisasi di lapangan pada Mei 2026 ini menghadapi jalan terjal berupa penundaan jadwal, kerumitan transisi regulasi, hingga resistensi kuat dari masyarakat terdampak.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menegaskan target besar tersebut.
"Nantinya setelah ada cashflow, kita mengharapkan 2028 selesai, ada cashflow, kita mau bawa menjadi perusahaan terbuka (Tbk) di sini. Keinginan kami salah satunya itu,” ungkap Pandu dikutip dari ANTARA di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Danantara berencana meluncurkan batch kedua proyek PSEL dalam waktu dekat, dengan harapan pembangunan fisik dapat dimulai pada pekan pertama Juni 2026 setelah Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) rampung.
Yogyakarta: Mundurnya Jadwal dan Ancaman Darurat Sampah
![Sejumlah gerobak sampah antri di salah satu depo Kota Yogyakarta, Selasa (12/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/12/95827-gerobak-sampah-di-jogja.jpg)
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), optimisme pusat berbenturan dengan realitas pahit.
Rencana PSEL di DIY dipastikan mundur dari target operasi semula pada 2027 menjadi Juli 2028.
Kegagalan mencapai kesepakatan negosiasi hingga batas waktu April 2026 membuat DIY terlempar dari batch pertama.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui mundurnya jadwal ini menciptakan tantangan besar bagi masa transisi pengelolaan sampah, mengingat TPA Piyungan hanya menerima sampah hingga akhir 2026.
"PR kita itu bridging (mengelola-red) sampah sampai 2028. Sampah tetap berproduksi setiap hari, jadi harus dicari cara supaya tidak menjadi persoalan," tegas Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/5/2026).
Kompleksitas bertambah dengan persyaratan teknis PSEL. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa syarat pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari menjadi kendala.
Kota Yogyakarta, sebagai penghasil sampah terbesar, hanya mampu mengolah sekitar 300 ton per hari.
"Kalau kita tidak memenuhi seribu ton, bagaimana? Dalam draft MoU yang baru itu ada kemungkinan pemerintah daerah mendapat punishment atau sanksi untuk membayar kekurangan tersebut," jelas Hasto, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, kajian terbaru menunjukkan kebutuhan tambahan lahan satu hektare untuk menampung residu pembakaran, di luar 5,7 hektare lahan bekas TPA Piyungan yang sudah disiapkan.
![Infografis ambisi proyek PSEL di Indonesia. [Dok Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/18/81890-grafis-ambisi-proyek-psel.jpg)
Makassar dan Tangsel: Berpacu dengan Regulasi Baru
Di Makassar, Pemerintah Kota berpacu dengan waktu untuk mengejar groundbreaking PSEL di Kecamatan Tamalanrea sebelum akhir 2026.
Tantangan utama adalah penyesuaian regulasi kontrak dengan pemenang tender, PT Sarana Utama Sinergy (SUS), dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 yang baru.
"Sekarang kita bagaimana caranya melakukan elaborasi terhadap regulasi yang sudah ada karena memang permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS ini menggunakan Perpres 35 dan kita akan masuk atau menggunakan regulasi yang baru atau Perpres 109," jelas Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, Jumat (15/5/2026).
Keterlambatan groundbreaking dikhawatirkan akan memundurkan fase konstruksi.
Situasi serupa terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Pasca terbitnya Perpres 109/2025 yang mencabut Perpres sebelumnya, nasib PSEL Tangsel sempat terkatung-katung.
Namun, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memastikan proyek tetap berlanjut dengan vendor pemenang sebelumnya, Maharaksa Biru Energi Tbk, dengan memanfaatkan klausul peralihan.
Pilar menegaskan Tangsel memilih membangun PSEL mandiri di TPA Cipeucang daripada bergabung dalam aglomerasi Tangerang Raya.
"Kekhawatiran di beberapa daerah. Misal mesinnya siap, tapi akses jalannya tidak siap atau antriannya dengan dua atau tiga kota khawatirnya tidak siap," ungkap Pilar, Rabu (13/5/2026), seraya menargetkan groundbreaking pada akhir 2026 meski masih menghadapi proses pembebasan lahan.
Bogor dan Makassar: Tembok Penolakan Warga
![Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/12/28390-demo-psel.jpg)
Ambisi teknologi canggih PSEL juga terbentur trauma dan ketakutan warga di lokasi tapak proyek. Di Kayumanis, Kota Bogor, warga menolak keras rencana pembangunan PSEL yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam sosialisasi Jumat (8/5/2026), warga RW 06 yang wilayahnya diproyeksikan menjadi jalur utama armada sampah, menyuarakan kekhawatiran mendalam.
“Yang kami khawatirkan adalah dampak operasionalnya, terutama bau dari truk sampah yang melintas. Jika sampah dari seluruh Kota Bogor masuk ke sini, tentu dampaknya sangat terasa,” tegas Aden, Ketua Karang Taruna RW 06.
Warga juga mempertanyakan transparansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum dilakukan.
Wakil Ketua RT 04, Anto, menambahkan bahwa warga trauma dengan proyek serupa yang pernah mangkrak di lokasi tersebut.
"Kami tidak ingin wilayah Kayumanis kembali dijadikan tempat percobaan proyek besar yang akhirnya justru meninggalkan masalah," ujarnya.
Resistensi serupa terjadi di Makassar. Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) telah turun ke jalan menolak lokasi proyek di Tamalanrea yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengaku akan mencoba membuka ruang komunikasi kembali dengan masyarakat terdampak untuk meredam penolakan.
Kontributor: All Regional