Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan A. Djalil, mengatakan, evaluasi diperlukan dalam setiap kegiatan untuk mengukur kinerja dalam suatu program. Evaluasi merupakan kegiatan yang perlu dilakukan dalam pengumpulan informasi tentang kinerja pada suatu program, yang nantinya informasi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki dan mengoreksi kesalahan.
"Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan sering kali terkendala saat proses maupun akuisisinya, maka itu diperlukan evaluasi untuk mengukur, menilai dan mengoreksi, khususnya program pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ini," ujarnya dalam rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara virtual, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan dan Sulawesi.
Turut hadir dalam rapat ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Direktur Jenderal Bina Marga (Dirjen BM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Budi Harimawan Semihardjo beserta jajaran; Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), Qoswara; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten; Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta; Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaranya.
Dirjen BM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Harimawan Semihardjo, menyampaikan progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
"Dapat saya sampaikan bahwa sampai saat ini, progres pengadaan tanah pembangunan jalan tol, khususnya dalam pembayaran uang ganti rugi dapat cepat dilakukan. Untuk Provinsi Banten, proses pembayaran sudah mencapai 85 persen, DKI 72 persen, Jawa Barat 56 persen, Kalimantan 97 persen dan Sulawesi juga sudah mencapai 97 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan yang terjadi biasanya terkait tanah yang memiliki karateristik khusus.
"Yang menjadi masalah, umumnya terkait tanah wakaf, tanah kas desa dan tanah milik instansi, dimana dalam eksekusinya dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat. Kebijakan yang berbeda setiap instansi memperlambat proses, sehingga kami harap dukungan dari Kementerian ATR/BPN dan proyek bisa terselesaikan,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin menyampaikan, akan sepenuhnya membantu permasalahan tersebut guna mempercepat proses pembangunan jalan tol.
"Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kepala Kanwil dan Kantah, diharapkan mempercepat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan nanti akan dibuatkan surat tertulis dari Kementerian ATR/BPN untuk kepala daerah setempat guna mempercepat proses pembangunan jalan tol ini," tutur Arie.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), Qoswara melaporkan, pada periode 16 Maret 2020 sampai dengan 4 September 2020, LMAN tetap melakukan pelayanan khusus jalan tol selama pandemi Covid-19.
"Ini semua tidak terlepas dari kerja sama semua pihak terutama BPN, PPK yang sudah berkolaborasi, sehingga kita dapat membayarkan sebesar Rp 7,7 triliun di masa pandemi ini, dimana angka tersebut merupakan angka yang besar yang dapat membantu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ketika mengalami permasalahan cash flow di masa pandemi ini,” kata Qoswara.
Di akhir kesempatan, Sofyan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya dan kepada semua pihak yang telah bekerja cepat untuk mewujudkan pembangunan jalan tol.
“Saya rasa sistem ini sudah berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh jajaran di Kanwil, LMAN yang sangat progresif dan semua pihak yang memungkinkan kita dapat bergerak lebih cepat lagi. Semoga infrastruktur kita ke depan akan lebih maju dan baik," ujarnya.