Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN Mau Bikin Perusahaan Asuransi

Rabu, 09 September 2020 | 17:16 WIB
Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN Mau Bikin Perusahaan Asuransi
Kantor Jiwasraya di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian BUMN bakal membuat perusahaan asuransi jiwa untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dalam hal ini, Kementerian BUMN menugaskan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI untuk membuat perusaaan asuransi jiwa tersebut.

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Robertus Bilitiea mengatakan, pembentukan perusahaan asuransi jiwa itu terlaksana dalam waktu dekat ini. 

Nantinya, lanjut Robertus, perusahaan itu akan diberi nama Indonesian Financial Group (IFG).

"Kami akan mendirikan salah satu asuransi jiwa, IFG life.  Asuransi ini nantinya akan mencoba menyelamatkan pemegang polis yang direstrukturisas di Jiwasraya," ujar Robertus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (9/9/2020). 

Robertus menuturkan, pembentukan perusahaan baru asuransi jiwa ini karena perseroan melihat pasar asuransi jiwa masih cukup bagus.  Karenanya, diharapkan bisa mendongkrak naik kinerja Asuransi Jiwasraya.

Menurut Robertus, IFG akan mendapatkan dana modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Ini nantinya yang akan mendapatkan PNM Rp 20 triliun. IFG life ini didasarkan pada kebutuhan yang ada saat ini di industri asuransi. Pasar asuransi, sebenarnya yang net incomenya itu dari asuransi jiwa sementara asuransi umum dan kerugian itu setengah dari asuransi jiwa," jelas dia. 

Terkait penyelamatan Jiwasraya, ungkap Robertus, terada tiga opsi yang akan dipertimbangkan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dukung Penuh Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Pertama, opsi bail out, namun ini tak bisa dilakukan, karena belum ada peraturan terkait dari OJK maupun KSSK. 

Kemudian, opsai kedua, menyetor dana pemegang saham ke Jiwasraya.  Menurutnya, opsi ini disetujui oleh pemerintah melalui buku II nota keuangan RAPBN.

"Opsi ketiga, likuidasi, atau dibubarkan. Dari tiga opsi, opsi yang kami lakukan adalah lewat restrukturisasi, trasnfer dan bail ini. ini dipilih karena jauh memberikan perlindungan ke pemegang polis. ketimbang kita memilih likuidasi, kalau likuidasi akan memberikan dampak hukum yang masif. Transfer baru dapat dilakukan jika semua restrukturisasi ke pemegang polis dilakukan," tukas dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI