Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Minggu, 20 September 2020 | 12:03 WIB
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
Sebagai ilustrasi: Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?