Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 15:48 WIB
Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.

Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.

Namun, pengenaan sanksi berbeda dengan sepeda motor. Jika sepeda motor bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.

"Kalau memang motor ada simnya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan simnya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warningnya seperti apa," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020).

Dalam hal ini, Budi meminta seluruh pemda agar segera membuat aturan turunan PM 59 tersebut. Ia mengklaim telah bersurat ke pemda terkait permintaan tersebut.

"Kayaknya saya sudah melayangkan juga sebelum PM ini dibuat, tapi setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi," ucap dia.

Budi menuturkan, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri seperti Satpol PP.

Selain itu, tambah Budi, petugas daerah juga bisa memanfaatkan, teknologi yang dikembangkan Kemenhub yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau gerak-gerik pesepeda di jalan.

"Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah satpol pp atau dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Otomotif | Rabu, 23 September 2020 | 13:05 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Bali | Rabu, 23 September 2020 | 11:40 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2020 | 11:20 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB