Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 23 September 2020 | 15:48 WIB
Kedapatan Gowes Ugal-ugalan, Sepeda Bakal Diangkut Satpol PP
Suasana Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. [Dok. Sudin Kominfotik Jakpus]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.

Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.

Namun, pengenaan sanksi berbeda dengan sepeda motor. Jika sepeda motor bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.

"Kalau memang motor ada simnya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan simnya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warningnya seperti apa," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020).

Dalam hal ini, Budi meminta seluruh pemda agar segera membuat aturan turunan PM 59 tersebut. Ia mengklaim telah bersurat ke pemda terkait permintaan tersebut.

"Kayaknya saya sudah melayangkan juga sebelum PM ini dibuat, tapi setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi," ucap dia.

Budi menuturkan, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri seperti Satpol PP.

baca juga

Selain itu, tambah Budi, petugas daerah juga bisa memanfaatkan, teknologi yang dikembangkan Kemenhub yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau gerak-gerik pesepeda di jalan.

"Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah satpol pp atau dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Rencana Keringanan Pajak Mobil, Ini Tanggapan Asosiasi Sepeda Motor

Otomotif | Rabu, 23 September 2020 | 13:05 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Baking Soda

Bali | Rabu, 23 September 2020 | 11:40 WIB

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Cara Hilangkan Karat di Knalpot Motor, Bisa Pakai Lemon

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2020 | 11:20 WIB

Terkini

Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit

Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 08:27 WIB

Suanggi: Ilmu Kutukan, Suguhkan Perpaduan Drama Keluarga dan Mitos Mistik!

Suanggi: Ilmu Kutukan, Suguhkan Perpaduan Drama Keluarga dan Mitos Mistik!

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 08:25 WIB

Gibran Perintahkan Sekolah Aktifkan UKS dan Gandeng Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

Gibran Perintahkan Sekolah Aktifkan UKS dan Gandeng Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:19 WIB

Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa

Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 08:15 WIB

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:09 WIB

6 Cara Membuat Wajan Stainless Steel Baru agar Anti Lengket, Begini Triknya

6 Cara Membuat Wajan Stainless Steel Baru agar Anti Lengket, Begini Triknya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:08 WIB

Perang Minyak Dimulai? Iran Dituduh Dalangi Serangan Houthi di Laut Merah

Perang Minyak Dimulai? Iran Dituduh Dalangi Serangan Houthi di Laut Merah

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:07 WIB

Bank Jago Catat Kredit Rp26,6 Triliun pada Semester I-2026, Tumbuh 24 Persen

Bank Jago Catat Kredit Rp26,6 Triliun pada Semester I-2026, Tumbuh 24 Persen

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:04 WIB

KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG

KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 07:59 WIB

Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!

Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 07:59 WIB

×